6. Sekolah Dilarang Beri Libur Khusus
Pemerintah mengimbau kepada sekolah untuk tidak memberikan libur khusus pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Periode ini berlangsung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Begini imbauan pada sekolah:
1. pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022; dan
2. tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
7. Pemprov DKI Pertimbangkan SIKM Saat PPKM Level 3
Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang mempertimbangkan soal pemberlakuan surat izin keluar masuk (SIKM) selama periode PPKM level 3 Nataru mendatang. SIKM berlaku sesuai dengan rencana PPKM, yaitu mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
"SIKM akan kita pertimbangkan. Belum diputuskan. Semua dalam pembahasan, dialog, diskusi, karena ini cuma 1 minggu, memang ini harus diputuskan. Akan segera kami umumkan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/11/2021) pagi.
Pemprov DKI juga mempertimbangkan aturan lainnya selain SIKM. Yaitu terkait perluasan ganjil genap di masa PPKM level 3.
"Termasuk terkait gage sedang dirumuskan yang terbaik. Seluruh dinas dan unit terkait nanti akan menyesuaikan. Ini sedang didiskusikan, didialogkan, nanti pada waktunya akan dimatangkan dan diumumkan," ujarnya.
"Artinya, dari beberapa ruas nanti, apakah diperluas atau bagaimana, nanti akan dilihat. Semua akan diputuskan yang terbaik terkait pengaturan gage, kapasitas, jam operasional, semua akan disesuaikan," sambungnya.
(yld/yld)