Wajib Tahu! 7 Aturan Terkini PPKM Level 3 Natal-Tahun Baru

Wajib Tahu! 7 Aturan Terkini PPKM Level 3 Natal-Tahun Baru

Tim Detikcom - detikNews
Kamis, 25 Nov 2021 08:01 WIB
Apakah PPKM Jawa Bali Diperpanjang Lagi, Simak Penjelasannya
Foto: Ilustrasi PPKM (Edi Wahyono/detikcom)

4. Tempat Wisata Saat Nataru: Kapasitas 50%, Diterapkan Ganjil-Genap

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. Inmendagri itu mengatur sejumlah aturan, satu di antaranya adalah pengaturan di tempat wisata.

Inmendagri ini diteken oleh Mendagri Tito pada 22 November 2021 dan akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. detikcom mendapat salinan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 dari Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, pada Rabu (24/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada 10 poin pengaturan di tempat wisata selama periode Natal dan tahun baru. Aturan-aturan tersebut diberlakukan demi meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3. Berikut ini aturannya:

a. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;
b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
c. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
e. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total;
h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan ditempat terbuka/tertutup;
i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan
j. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi, baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.

ADVERTISEMENT


5. Larangan Cuti-Kegiatan Masyarakat

Pemerintah melarang ASN, TNI, Polri, BUMN hingga karyawan swasta mengambil cuti selama masa libur natal dan tahun baru. Sementara itu buruh/pekerja diimbau untuk menunda mengambil cuti setelah periode natal dan tahun baru.

"Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru," bunyi poin g angka 1 Inmendagri tersebut.

Selain itu acara pernikahan dan sejenisnya dilaksanakan sesuai aturan PPKM level 3, kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan sementara mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Serta penutupan seluruh alun-alun, mulai 31 Desember 2021-1 Januari 2022

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads