Komnas Perempuan menyayangkan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap remaja perempuan di Malang, Jawa Timur (Jatim), yang dilakukan oleh beberapa anak di bawah umur karena dugaan kecemburuan. Komnas Perempuan menyoroti dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri siri.
"Komnas Perempuan amat menyesalkan kejadian ini. Kejadian ini memperlihatkan dampak dari perkawinan anak dan bahkan tidak tercatat," kata Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini kepada wartawan, Rabu (14/11/2021).
Penganiayaan ini diduga dilakukan oleh teman-teman istri siri pelaku lantaran korban diduga kencan dengan suaminya. Theresia pun menyayangkan anak yang harus bergulat dengan masalah perkawinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anak-anak yang seharusnya mendapatkan hak pendidikan dan belajar harus bergulat dengan ruang perkawinan yang mungkin tidak sepenuhnya mereka kenali sehingga banyak keputusan-keputusan emosional dan cenderung nekat karena ketidakmampuannya dealing dengan situasi," katanya.
Theresia mengatakan dunia perkawinan adalah dunia yang belum dikenali anak. Jadi anak cenderung akan mengalami berbagai permasalahan, termasuk KDRT.
"Dunia perkawinan itu kan dunia yang tidak dikenali dari kacamata anak. Dunia anak itu dunia belajar, dunia eksplorasi. Sementara dunia perkawinan itu mensyaratkan kedewasaan, kematangan pikir, kemampuan ambil keputusan dan kontrol, kemampuan kompromi; anak-anak yang tidak/belum mampu memenuhi persyaratan ini ya justru akan menjadi korban ya termasuk KDRT," katanya.
Oleh sebab itu, Theresia berharap anak tidak melakukan pernikahan dini. Dia menilai anak harus belajar membuat keputusan dan memecahkan masalah lebih dulu.
"Saya berharap sebenarnya anak tidak segera menikah karena mereka harus belajar membuat keputusan dan memecahkan masalah," jelasnya.
Mengenai proses hukum terhadap pelaku, Theresia mendorong menggunakan sistem peradilan anak. Jadi pelaku bisa menerima haknya sebagai anak.
"Mengingat ada pelaku masih anak-anak, tentu harus mengikuti sistem peradilan anak ya dengan segala aturannya, termasuk dengan tetap mempertimbangkan masa depan anak yang berhadapan dengan hukum," kata dia.
Simak kasus penganiayaan pada halaman selanjutnya.
Penganiayaan-Perkosaan Remaja Putri di Malang
Seperti diketahui, seorang remaja putri dianiaya dan diperkosa oleh sejumlah orang. Aksi biadab itu bahkan direkam oleh pelaku dan kemudian videonya viral.
Polisi pun telah menetapkan tujuh tersangka kasus penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap remaja putri di Malang. Dari tujuh tersangka, enam orang ditahan.
"Hasil gelar perkara dipimpin langsung Bapak Kapolresta, dari 10 orang yang kita amankan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo kepada wartawan di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Rabu (24/11).
Tinton melanjutkan ketujuh orang itu adalah tersangka kasus penganiayaan dan pelecehan seksual. Enam di antaranya telah dilakukan penahanan di tahanan anak Polresta Malang Kota.
"Satu orang tersangka persetubuhan, dan enam lainnya tersangka penganiayaan. Dari tujuh tersangka, enam ditahan. Satunya tidak dilakukan penahanan, karena berusia 14 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak," sambung Tinton.
Tinton juga menegaskan korban dan para tersangka berstatus anak-anak. Penetapan tersangka berdasarkan peran masing-masing dalam tindak pidana yang dilakukan.
Pelaku penganiayaan merupakan teman-teman istri siri pelaku. Mereka kesal karena korban diduga berkencan dengan pelaku pria.
"Istri (pelaku) mengetahui suaminya tidur dengan perempuan lain (korban)," kata Tinton.