7 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan-Pelecehan Seksual Remaja Putri di Malang

7 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan-Pelecehan Seksual Remaja Putri di Malang

Muhammad Aminudin - detikNews
Rabu, 24 Nov 2021 12:25 WIB
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo (Foto: Muhammad Aminudin )
Kota Malang - Polisi menetapkan tujuh tersangka kasus penganiayaan dan pelecehan seksuasl terhadap remaja putri di Malang. Dari tujuh tersangka, enam orang dilakukan penahanan.

"Hasil gelar perkara dipimpin langsung Bapak Kapolresta, dari 10 orang yang kita amankan. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo kepada wartawan di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Rabu (24/11/2021).

Tinton melanjutkan ketujuh orang itu adalah tersangka kasus penganiayaan dan pelecehan seksual. Enam di antaranya telah dilakukan penahanan di tahanan anak Polresta Malang Kota.

"Satu orang tersangka persetubuhan, dan enam lainnya tersangka penganiayaan. Dari tujuh tersangka, enam ditahan. Satunya tidak dilakukan penahanan, karena berusia 14 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak," sambung Tinton.

Tinton juga menegaskan baik korban maupun para tersangka keseluruhnya berstatus anak-anak. Penetapan tersangka berdasarkan peran masing-masing dalam tindak pidana yang dilakukan.

"Dari enam tersangka kasus penganiayaan, memiliki peran masing-masing, dari mulai memukul, menendang, sampai dengan merekam video penganiayaan. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP," tegas Tinton.

Sementara satu tersangka pelecehan seksual dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk satu tersangka persetubuhan sudah jelas, berdasarkan hasil visum dan keterangan saksi dan korban, ditemukan persesuaian. Selain alat bukti lainnya," terang Tinton.

Dalam penanganan kasus ini, dari 10 orang yang diamankan, tiga orang lainnya hanya berstatus saksi. Setelah penyidik tak menemukan adanya unsur pidana.

"Yang tiga orang kita pulangkan, statusnya saksi. Karena tak ditemukan unsur pidana dalam kasus yang kita tangani," jelas Tinton.

Seperti diberitakan, Polresta Malang Kota mengamankan 10 orang terkait dugaan penganiayaan serta persetubuhan terhadap anak berusia 13 tahun. Aksi biadab itu direkam oleh pelaku dan kemudian videonya viral. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.