Polisi Amankan 10 Orang Terkait Penganiayaan Remaja Putri di Kota Malang

Polisi Amankan 10 Orang Terkait Penganiayaan Remaja Putri di Kota Malang

Muhammad Aminudin - detikNews
Selasa, 23 Nov 2021 15:54 WIB
Malang - Pelaku penganiayaan seorang remaja putri yang videonya viral di Kota Malang terungkap. 10 Orang telah diamankan. Sebagian besar pelaku masih di bawah umur.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan korban. Identifikasi bersumber dari video yang telah beredar.

Budi Hermanto menambahkan sejumlah barang bukti telah diamankan. Yakni pakaian korban serta ponsel yang dipergunakan untuk merekam video kekerasan itu.

"Setelah mengumpulkan alat bukti berupa pakaian yang digunakan korban dan pelaku serta ponsel berisi rekaman video kekerasan. Kami menemukan persesuaian, dan mengamankan 10 orang yang diduga melakukan tindak pidana," kata Budi kepada wartawan di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Selasa (23/11/2021).

Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap para pelaku masih berjalan. Karena statusnya di bawah umur, penanganan melibatkan psikolog, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), serta Balai Pemasyarakatan atau Bapas.

"Karena statusnya di bawah umur, kami melibatkan psikolog, P2TP2A, dan Bapas dalam penanganan kasus tersebut," imbuhnya.

Menurut Budi Hermanto, sepuluh orang tersebut diamankan karena memiliki dugaan kuat terkait dalam tindak pidana kekerasan serta dugaan pelecehan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur tersebut.

"Ini berdasarkan fakta-fakta penyidikan, bukan mengada-ngada atau karena media sosial. Jadi percayakan semua kepada penyidik. Kita harus memikirkan psikis korban dan tersangka, karena statusnya masih di bawah umur dalam penanganan kasus ini," tuturnya.

Budi Hermanto merinci, dua orang dari 10 orang yang diamankan merupakan pasangan suami istri siri yang lelaki diduga telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap korban.

Sementara 8 orang lainnya diduga kuat terkait dengan tindak pidana kekerasan dan persekusi. Mereka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 333 ayat 2 KUHP.

"Untuk tindak kekerasan diancam hukuman 5 tahun penjara, sementara kasus pencabulan, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandas Budi. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.