Berikut jawaban lengkapnya:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu dipahami hubungan kerja adalah hubungan antara pemberi kerja dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Kemudian kami akan jelaskan terlebih dahulu pengertian tenaga kerja yaitu setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhannya sendiri maupun untuk masyarakat.
Selanjutnya mengenai peraturan perusahaan bersifat wajib bagi perusahaan sesuai dengan ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan:
"Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk"
Dengan demikian maka perusahaan tempat kerja Anda seharusnya juga memiliki peraturan perusahaan, terkait pertanyaan mengenai hak hak anda ketika anda mengundurkan diri maka sesuai dengan ketentuan pada Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja yang menyatakan:
"Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Huruf I, berhak atas:
a. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
b. Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Atau Perjanjian Kerja Bersama."
Oleh karena itu maka ketika Anda mengundurkan diri dari perusahaan maka Anda tetap mendapat hak hak Anda berupa uang penggantian hak dan uang pisah.
Ketika Anda mengundurkan diri dari perusahaan maka Anda tetap mendapat hak hak Anda berupa uang penggantian hak dan uang pisah.Advokat, Roni Rajagukguk |
Apabila perusahaan tidak memberikan uang jasa/uang pisah tersebut, maka langkah hukumnya Anda wajib menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yakni melalui perundingan lewat forum bipartit dan tripartit.
Jika perundingan keduanya gagal, penyelesaian perselisihan hak dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Demikian, semoga bermanfaat.
Roni Gunawan Rajagukguk, S.H., M.H.
(advokat)
LBH Mawar Saron
Sumber Hukum:
* Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
* Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
* Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja;
* Peraturan pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.