Keluarga: Mobil TNI yang Jemput Anggiat Pasaribu Milik Brigjen Zamroni

Keluarga: Mobil TNI yang Jemput Anggiat Pasaribu Milik Brigjen Zamroni

Khairul Ma'arif - detikNews
Rabu, 24 Nov 2021 20:55 WIB
Anggiat Pasaribu mencabut laporan terkait keributan dengan Anggota DPR Arteria Dahlan di Bandara Soekarno-Hatta. Anggiat turut meminta maaf kepada Arteria.
Anggiat Pasaribu (Andhika Prasetia/detikcom)
Tangerang -

Teka-teki kepemilikan mobil dinas TNI yang dipakai saat jemput Anggiat Pasaribu usai cekcok dengan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan akhirnya terjawab. Mobil dinas TNI berpelat nomor 75194-03 itu ternyata milik Brigjen TNI Zamroni, yang juga sepupu Anggiat Pasaribu.

"Setahu saya itu mobil yang dipakai oleh Pak Zamroni sebagai inventaris," ujar perwakilan keluarga Anggiat Pasaribu, Clanse Pakpahan, kepada wartawan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (24/11/2021).

Clanse kemudian menjelaskan bahwa Zamroni saat itu juga bersama dengan Anggiat Pasribu ketika sepupunya itu sedang cekcok dengan Arteria Dahlan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan dia (Zamroni) ikut di situ, ada kan di video itu," ucapnya.

Bahkan, menurut Clanse, Zamroni saat itu ikut melerai percekcokan antara Anggiat Pasaribu dan Arteria Dahlan.

ADVERTISEMENT

"Oh ada (melerai), kan begini 'jangan, nggak usah ribut' nggak ada pergerakan apa-apa dia itu," tambahnya.


Penjelasan Panglima TNI

Sebelum hal ini terungkap, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah buka suara soal mobil dinas TNI yang menjemput Anggiat Pasaribu. Andika mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri terkait mobil dinas tersebut.

"Justru itu (soal mobil dinas TNI milik siapa), makanya kami ingin mendengar langsung pemeriksaan polres kepada pelapor, kalau tidak salah dijadwalkan baru besok," kata Jenderal TNI Andika Perkasa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/11).

"Tapi bukan karena polresnya, tetapi karena ketersediaan waktu dari pelapor masing-masing," imbuh Andika.

Soal sanksi terkait penjemputan warga sipil dengan mobil dinas TNI, Andika Perkasa menyebut belum ada kepastian soal keterlibatan anggota militer. Dia menegaskan sanksi untuk warga sipil diatur dalam peradilan umum.

"Makanya belum tentu keterlibatan anggota apa. Tapi kalau keluarga, keluarga itu kan masuk dalam warga masyarakat, itu prosesnya hukumnya ada di peradilan umum. Jadi kami hanya akan proses hukum anggota TNI sesuai tindakannya," ujar dia.

Simak video 'Suami Anggiat Pasaribu Bernama Lettu Bayu, Bukan Brigjen Zamroni':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads