Segera Diadili, Ardi Bakrie-Nia Ramadhani Tak Dihadirkan di Ruang Sidang

Segera Diadili, Ardi Bakrie-Nia Ramadhani Tak Dihadirkan di Ruang Sidang

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 24 Nov 2021 16:13 WIB
Nia Ramadhani
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Instagram/@ramadhaniabakrie)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Pusat melimpahkan tahap II berkas perkara tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Pasangan suami-istri itu akan segera disidangkan.

"Pada hari ini, Rabu tanggal 24 November 2021, jam 10.00 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka ZV, RAB, dan AAB dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat kepada jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kajari Jakarta Pusat Bima Suprayoga melalui keterangan yang disampaikan Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting, Rabu (24/11/2021).

Bima menerangkan tahap II ini dilakukan secara daring. Nia Ramadhani-Ardi Bakrie tidak hadir langsung dalam pelimpahan ini. Keduanya tetap berada di Balai Rehabilitasi FAN Campus, Cisarua, Kabupaten Bogor, dengan didampingi kuasa hukum, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, dan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahap II dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting. Para tersangka tetap berada di Lembaga Rehabilitasi FAN Campus, Bogor, dengan didampingi oleh penasihat hukum, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, dan jaksa, sedangkan jaksa yang tergabung dalam tim jaksa peneliti berada di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," tuturnya.

Bima menambahkan jaksa penuntut umum akan segera menyusun dakwaan. Setelah itu, jaksa penuntut umum akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

ADVERTISEMENT

"Penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera membuat surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara barang bukti tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir mereka disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Sebelumnya, berkas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, dinyatakan sudah lengkap atau P21.

"Sudah (P21) tanggal 18 (November)," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakpus Nur Winardi kepada detikcom, Selasa (23/11).

Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani diketahui menjalani rehabilitasi atas kasus narkoba. Ardi dan Nia bersama sopirnya pada 7 Juli lalu ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.

Tak sempat ditahan, Nia dan Ardi serta sopirnya itu kemudian diasesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) dan direkomendasikan untuk direhabilitasi. Ketiganya kemudian direhabilitasi di Balai Rehabilitasi FAN Campus, Cisarua, Kabupaten Bogor.

Direktur Program Balai Rehabilitasi FAN Campus Hendra Haeruman mengatakan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya itu mulai menjalani rehabilitasi sejak 10 Juli. Masa rehabilitasi ketiganya berlangsung selama 6 bulan, dengan ketentuan 4 bulan rehabilitasi inap dan 2 bulan rehabilitasi jalan.

Lalu kapan perkiraan Nia, Ardi, dan sopirnya selesai rehabilitasi?

"Itu kan masuk sekitar tanggal 10 Juli, perhitungan 4 bulan itu awal Desember 2021. Empat bulan berakhir itu di awal Desember itu sekitar tanggal 10 juga," kata Hendra saat dihubungi detikcom, Selasa (2/11).

"Dua bulan selanjutnya itu program tahap lanjutnya atau biasa kita sebut rawat jalan," sambungnya.

Seperti diketahui, Nia Ramadhani-Ardi Bakrie terjerat kasus penggunaan sabu. Kasus ini terungkap ketika polisi menangkap ZN, sopir Nia Ramadhani dengan barang bukti 0,78 gram sabu.

ZN mengakui sabu itu milik Nia. Polisi kemudian menangkap Nia di rumahnya, Pondok Indah, Jaksel, pada Rabu (7/7).

Setelah Nia dan ZN ditangkap, Ardi Bakrie datang menyerahkan diri ke Polres Jakbar. Nia Ramadhani mengakui sering menggunakan sabu bareng Ardi Bakrie. Hasil tes urine Nia dan Ardi serta sopirnya positif.

Halaman 2 dari 2
(whn/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads