Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman menegaskan pihaknya melarang anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan memenuhi panggilan Polres Bandara Soetta. Dia menyebut proses itu melanggar UU MD3.
"Tadi ada rapat pimpinan MKD, saya diminta menjelaskan kepada teman-teman bahwa kami atas nama UU tidak bisa mengizinkan beliau ke sana. Saya bahkan secara pribadi tadi malam melarang Pak Teri ke sana. Karena, kalau Pak Arteria ke sana, berarti melanggar UU Pasal 245 UU MD3. Kawan-kawan cari, itu pemanggilan anggota DPR atas seizin DPR," kata Habiburokhman kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Habiburokhman lantas heran kenapa Kapolres Bandara Soetta melanggar prosedur. Menurut dia, aturan itu seharusnya sudah di luar kepala. Sehingga dia meminta Kapolres Bandara Soetta tidak menambah permasalahan jadi semakin ruwet.
"Sebetulnya pengaturan ini sudah lama sekali, sudah di luar kepala kalau namanya polisi, apalagi sekelas kapolres, harusnya sudah paham masalah seperti ini. Jadi jangan menambah ruwet dengan tindakan yang tidak tepat. Jadi kami sangat menyesalkan dengan adanya pemanggilan tersebut," ucapnya.
Habiburokhman mengatakan, jika sudah ada rekomendasi dari presiden, barulah polisi bisa meminta keterangan kepada Arteria Dahlan. Dia menyebut keterangan bisa dilakukan di MKD.
"Selanjutnya, kalau toh mau diperiksa laporan Pak teri atau laporan pihak sebelah, ya silakan saja, tapi sesuai dengan prosedur. Dan kalau diperlukan keterangan Pak Arteria, ya kita diskusikan bagaimana keterangan teknisnya, tapi setelah ada izin dari Presiden. Kalau sudah ada izin dari Presiden, mungkin bisa memberikan keterangannya di MKD sini," ucapnya.
Habiburokhman lantas meminta Kapolda melakukan evaluasi terkait hal ini. Dia menyebut Komisi III sudah berulang kali melakukan sosialisasi terkait UU MD3, termasuk pemanggilan anggota DPR di dalamnya.
"Ya saya minta, terus terang saya juga, kan anggota Komisi III yang begini ini capek. MKD ini sosialisasi ke berbagai polda hampir tiap bulan, harusnya paham yang sepele ini, hal sederhana manggil anggota Dewan itu, itu mesti lewat presiden," ucapnya.
"Kita bukan soal melanggar equality before the law, tapi justru UU-nya di situ. Artinya, tindakan yang tidak tepat akan memperuwet," lanjutnya.
Simak selengkapnya Arteria batal penuhi panggilan polisi di halaman berikutnya.
(eva/maa)