Kubu Moeldoko: Jam Pengumuman MA-Rilis Kubu AHY soal Gugatan PTUN Janggal

Kubu Moeldoko: Jam Pengumuman MA-Rilis Kubu AHY soal Gugatan PTUN Janggal

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 24 Nov 2021 13:17 WIB
Jakarta -

Gugatan kubu Moeldoko atas keputusan Menkumham tak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat (PD) hasil KLB di Deli Serdang tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Kubu Moeldoko menyatakan akan meminta banding dan mengajukan kembali gugatan ke PTUN Jakarta.

Juru bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, menjelaskan putusan majelis hakim PTUN Jakarta adalah gugatan tidak dapat diterima, atau dalam hukum disebut niet ontvankelijke verklaard atau N.O.

"Gugatan N.O. adalah sangat berbeda dengan gugatan ditolak. Gugatan disebut N.O. adalah objek gugatan dipandang memiliki cacat formil yang dipandang melekat pada gugatan, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima," kata Rahmad dalam keterangannya, Rabu (24/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahmad mengungkapkan dua langkah yang akan dilakukan kubu Moeldoko. Mereka akan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

"Oleh karena gugatan kami dinyatakan N.O. oleh majelis hakim PTUN Jakarta, maka terbuka dua Langkah hukum. Pertama, memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta, atau kedua; melakukan upaya banding ke PT TUN Jakarta," ungkap Rahmad.

ADVERTISEMENT

Terkait putusan PTUN Jakarta, kubu Moeldoko menilai ada kejanggalan. Rahmad menjelaskan putusan PTUN Jakarta janggal karena yang digugat kubu Moeldoko adalah Surat Keputusan (SK) Kemenkumham.

"Pertama soal PTUN tidak berhak mengadili perkara karena dipandang oleh majelis hakim sebagai perkara internal partai. Padahal,pokok gugatan perkara adalah terkait SK Kemenkumham yang terkait erat dengan administrasi negara, dan itu bukan urusan internal partai," papar Rahmad.

"Kedua, soal pengumuman hasil persidangan yang lebih dulu disampaikan kubu AHY kepada publik, jauh sebelum hasil tersebut diumumkan PTUN Jakarta kepada tim kuasa hukum Partai Demokrat KLB Deli Serdang, dan kepada publik melalui halaman website resmi Mahkamah Agung," imbuhnya.

Baca soal kejanggalan di halaman berikutnya.

Selain itu, kubu Moeldoko menganggap ada kejanggalan terkait pengumuman putusan. Menurut Rahmad, PD kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memperoleh putusan dari situs Mahkamah Agung (MA) dan menyebarkan rilis soal putusannya pukul 10.00 WIB.

"Faktanya, tim kuasa hukum kami, setelah memeriksa laman website resmi Mahkamah Agung, pada pukul 10.00 WIB pagi sampai pukul 15.00 WIB sore, belum ada pengumuman tentang keputusan perkara gugatan dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT itu di laman website resmi Mahkamah Agung," tutur Rahmad.

"Tim kuasa hukum kami baru melihat pengumuman tersebut muncul di laman website resmi Mahkamah Agung pada pukul 15.20 WIB, atau 5 jam 20 menit setelah kubu AHY mengumumkan ke media dan masyarakat Indonesia," sambung dia.

Meski begitu, kubu Moeldoko tetap menghormati putusan PTUN Jakarta. Rahmad menuturkan tim kuasa hukum kubu Moeldoko saat ini belum menerima salinan putusan PTUN Jakarta.

"Walaupun kami melihat ada keganjilan yang tidak pada tempatnya terkait pengumuman tersebut, dan meskipun tim kuasa hukum kami belum menerima salinan putusan tersebut sampai saat ini, Partai Demokrat KLB Deli Serdang tetap menghormati dan menghargai keputusan PTUN Jakarta," sebut Rahmad.

Halaman 2 dari 2
(zak/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads