PD Apresiasi PTUN Tolak Gugatan Kubu Moeldoko Vs Menkumham: Objektif!

PD Apresiasi PTUN Tolak Gugatan Kubu Moeldoko Vs Menkumham: Objektif!

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 23 Nov 2021 17:20 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (Foto: dok. Partai Demokrat)
Jakarta -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan kubu KLB Partai Demokrat (PD) Deli Serdang terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Demokrat menilai keputusan tersebut menunjukkan integritas majelis hakim PTUN Jakarta.

"Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi majelis hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap objektif dan adil, dengan menolak gugatan Moeldoko," ujar kuasa hukum DPP PD, Hamdan Zoelva, dalam keterangan tertulis dari Kepala Bakomstra DPP Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, Selasa (23/11/2021).

"Putusan majelis hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan PTUN Jakarta ini diposting di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT. Diketahui, kubu Moeldoko menggugat karena Menkumham Yasonna menolak pendaftaran kepengurusan DPP PD hasil KLB di Deli Serdang.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan mengadili kasus tersebut. Sebab, masuk ke ranah internal partai politik.

ADVERTISEMENT

Menurut Hamdan, putusan majelis hakim PTUN Jakarta mengkonfirmasi bahwa keputusan Menkumham Yasonna menolak pengesahan kepengurusan PD hasil KLB di Deli Serdang tepat. Selain itu, Hamdan menganggap putusan majelis hakim PTUN Jakarta memperkuat legitimasi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum PD hasil kongres pada 2020.

Lebih lanjut Hamdan menuturkan bahwa PD kini fokus menghadapi gugatan kubu Moeldoko yang menuntut pembatalan SK Menkumham terkait hasil kongres PD 2020. Gugatan dimaksud tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.

"Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas uji materiil AD/ART Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi majelis hakim untuk memutuskan perkara Nomor 154, yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta," pungkas Hamdan Zoelva.

Diberitakan sebelumnya, gugatan kubu Moeldoko terhadap Menkumham Yasonna karena menolak mengesahkan kepengurusan PD hasil KLB di Deli Serdang tidak diterima majelis hakim PTUN Jakarta. Putusan itu dibacakan siang tadi oleh ketua majelis Enrico Simanjuntak dengan anggota Budiman Rodding dan Sudarsono.

"Dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang dikutip detikcom, Selasa (23/11/2021).

Lihat Video: PD Pertanyakan Gugatan Kubu KLB yang Sudah Lewat Tenggat

[Gambas:Video 20detik]




(zak/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads