MK: Model Pemilu Serentak 2024 Kewenangan DPR untuk Mengatur

MK: Model Pemilu Serentak 2024 Kewenangan DPR untuk Mengatur

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 24 Nov 2021 11:36 WIB
Ilustrasi Bilik Suara
Ilustrasi (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan model Pemilu Serentak 2024 menjadi kewenangan DPR untuk mengaturnya. Apakah mencoblos lima kotak atau dipisahkan antara pemilihan nasional dan pemilihan daerah.

"Bangunan argumentasi yang demikian semakin meneguhkan pendirian Mahkamah, penentuan model keserentakan, baik dengan pemilihan lima kotak atau dengan memisahkan pemilihan nasional dengan pemilihan umum lokal, merupakan wilayah pembentuk undang-undang untuk memutuskannya dengan berbagai pertimbangan dan batasan konstitusional," kata hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube MK, Rabu (24/11/2021).

Bagi MK, yang prinsip adalah terjaminnya penerapan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana ketentuan Pasal 22E ayat 1 UUD 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya pembentuk UU dan penyelenggara pemilu dapat saja menyepakati adanya jeda waktu pemilihan umum anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota dengan pemilihan anggota DPR, anggota DPD, serta pemilihan presiden/wakil presiden. Atau desain teknis lainnya yang dapat mengurangi beban petugas penyelenggara pemilihan umum ad hoc sebagaimana didalilkan oleh para pemohon," ujar Saldi.

Oleh sebab itu, MK menolak permohonan pemohon.

ADVERTISEMENT

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.

Sebagaimana diketahui, gugatan ini diajukan oleh Akhid Kurniawan, Dimas Permana Hadi, Heri Darmawan, dan Subur Makmur. Keempatnya adalah:

1. Anggota KPPS di TPS 024 Wirokertan, Banguntapan, Bantul, Akhid Kurniawan
2. Anggota PPK di Ngaglik, Sleman, Dimas Permana Hadi
3. Anggota PPK Sukmajaya, Depok, Heri Darmawan
4. Anggota PPS Abadijaya, Sukmajaya, Depok, Subur Makmur.

Mereka meminta kejelasan kepada MK apa yang dimaksud Pemilu Serentak 2024, yaitu penafsiran Pasal 167 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Sepanjang tidak dimaknai pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dengan tidak menggabungkan pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dengan pemilihan DPR, DPD, presiden dan wakil presiden," pinta pemohon.

(asp/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads