Besok MK Putuskan Model Pemilu Serentak 2024, dari Nyoblos Capres-Cawalkot

Besok MK Putuskan Model Pemilu Serentak 2024, dari Nyoblos Capres-Cawalkot

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 23 Nov 2021 13:55 WIB
Warga Wamena ikut memberikan hak suaranya pada Pemilu 2019. Lokasi TPS berada di Distrik Libarek Wamena, Jayawijaya, Papua.
Pemilu di Papua (ANTARA FOTO)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu serentak 2024 pada sidang Rabu (23/11) esok. Di mana Pemilu 2024 akan dilakukan serentak memilih presiden, anggota legislatif, hingga kepala daerah.

Berdasarkan jadwal sidang MK yang dilansir website-nya, Selasa (23/11/2021), putusan itu akan dibacakan Rabu (24) pukul 10.00 WIB. Gugatan ini diajukan oleh Akhid Kurniawan, Dimas Permana Hadi, Heri Darmawan, dan Subur Makmur. Keempatnya adalah:

1. Anggota KPPS di TPS 024 Wirokertan, Banguntapan, Bantul, Akhid Kurniawan
2. Anggota PPK di Ngaglik, Sleman, Dimas Permana Hadi
3. Anggota PPK Sukmajaya, Depok, Heri Darmawan
4. Anggota PPS Abadijaya, Sukmajaya, Depok, Subur Makmur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka meminta kejelasan kepada MK apa yang dimaksud pemilu serentak 2024. Yaitu penafsiran Pasal 167 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Sepanjang tidak dimaknai pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dengan tidak menggabungkan pemilihan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dengan Pemilihan DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden," pinta pemohon.

ADVERTISEMENT

Keempat pemohon menilai Pemilu 2019 yang memilih calon presiden/wapres, calon anggota DPD dan calon anggota DPR, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota sangat berat.

"Beban yang sangat berat dan tidak rasional tersebut disebabkan penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan secara serentak dalam format lima jenis surat suara dalam waktu yang bersamaan," ujar pemohon.

Akhid menceritakan dia dan kawan-kawannya melaksanakan pekerjaannya tidak hanya hari H, tetapi juga H-3. Dari penerimaan dan pengamanan logistik pemilu, membangun lokasi TPS, hingga menyelenggarakan pemungutan suara dan penghitungan suara.

"Bagi KPPS, tugas dan beban kerja yang sangat berat itu sebetulnya terletak pada fase penghitungan suara yang mesti selesai di hari yang sama dan diperpanjang pada hari berikutnya paling lambat pukul 12.00 waktu setempat dengan syarat dilaksanakan tanpa jeda," paparnya.

Akhid merasakan pekerjaan di atas sangat melelahkan dan beresiko secara kesehatan. Pada Pemilu 2019, Akhid mulai bekerja sejak H-3. Selaku Ketua KPPS, ia melayani masyarakat sejak hari-H dan berlanjut hingga dini hari keesokan harinya.

"Aktivitas pekerjaan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk menyelenggarakan pemilu yang demokratis dan adil, nyaris dilaksanakan tanpa henti selama 4 hari berturut-turut," tutur Akhid.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) M Guntur Hamzah menyatakan MK telah memberikan 6 opsi pemilu serentak. Enam opsi itu bisa dipilih oleh Pemerintah dan DPR untuk melaksanakannya dalam koridor demokrasi yang konstitusional.
Apa saja opsi itu? Berikut 6 opsi tersebut:

1. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD;
2. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota;
3. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota;
4. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
5. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih Gubernur, DPRD Kab/Kota, Bupati/Wali Kota.
6. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Wali Kota.

"Model pemilu serentak dalam putusan MK dimaksud merupakan opsi untuk menjaga keserentakan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden. Opsi model pemilu serentak tersebut, dapat menjadi pedoman maupun petunjuk bagi penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu maupun DKPP, termasuk juga dari Pemerintah untuk menindaklanjuti putusan MK," ujar Guntur.

(asp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads