Komjak Apresiasi Ketegasan Jaksa Agung Tangani Kasus Istri Omeli Pemabuk

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 24 Nov 2021 07:41 WIB
Jakarta -

Komisi Kejaksaan (Komjak) mengapresiasi ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam melihat dinamika penanganan kasus Valencya yang menjadi sorotan. Melalui eksaminasi khusus, Jaksa Agung dinilai membuktikan keseriusan kejaksaan untuk melakukan koreksi dan evaluasi demi keadilan berdasarkan kebenaran.

"Keputusan untuk menuntut bebas dalam jawaban atau replik tentu saja adalah hasil dari eksaminasi khusus yang dilakukan sehingga Jaksa Agung dalam kapasitasnya sebagai Penuntut Umum tertinggi dan Pengendali Penuntutan memiliki kewenangan untuk menerapkan ketentuan Pasal 182 ayat 2 KUHAP dengan menarik tuntutan terdahulu dan kemudian memperbaiki tuntutan menjadi tuntutan bebas," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).

Dia melihat Jaksa Agung telah menunjukkan konsistensi dan keberanian melakukan koreksi. Menurutnya, hal itu juga sekaligus memperbaiki manakala ada hal yang kurang diperhatikan atau ketidakpekaan jaksa, khususnya dalam kasus Valencya, perempuan mengalami KDRT yang seyogyanya harus diselesaikan dengan perspektif yang sudah ada pedoman dan ketentuannya.

"Inilah yang dimaknai sebagai sikap yang mengedepankan hati nurani. Hati nurani berakar pada integritas moral etis yang kuat. Sehingga terlatih memilah mengkualifikasikan mana perkara yang layak diajukan ke pengadilan mana yang tidak, mana yang wajib diselesaikan dengan restorative justice dan kewajaran tuntutannya," ucapnya.

Barita menyebut tuntutan bebas tentu saja sebuah keadilan yang berhak didapatkannya Valencya. Dia tak ingin kejadian serupa terulang di kemudian hari.

"Kita harapkan dengan kasus ini kita bisa memetik pelajaran yang sangat berharga dengan membangun manajemen sistem penanganan perkara dan penuntutan yang lebih baik lagi, lebih responsif dan lebih terawasi dengan baik serta menutup celah agar kasus seperti ini tidak terulang kembali," imbuhnya.

Diketahui, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Karawang. Valencya jadi terdakwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Chang Yu Ching.

Kasus ini mendapat sorotan. Sejumlah orang diperiksa lantaran diduga ada pelanggaran dalam proses penanganan perkara itu.

Lalu, JPU Kejaksaan Agung membatalkan tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya. Kini jaksa minta Valencya bebas. Jaksa menilai Valencya tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana KDRT.

Hal itu dibacakan JPU dalam sidang beragenda replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Selasa (23/11). Dalam sidang tersebut, Valencya turut hadir.




(fas/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork