Saksi Ungkap Pajak Bank Panin Diperiksa Ulang Hasilnya Kurang Rp 1,3 Triliun

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 23 Nov 2021 21:39 WIB
Sidang Korupsi Pajak (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Saksi dari PT Bank Panin, Hendi Purnawan, mengatakan, setelah PT Bank Panin terseret kasus suap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan ulang terhadap Bank Panin. Apa hasilnya?

"(Pemeriksaan ulang) iya, (pajak yang diperiksa ulang) tahun 2016," kata Hendi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (23/11/2021).

"Apa hasilnya (pemeriksaan ulang pajak 2016)?" tanya jaksa.

"Total sama denda Rp 1,3 triliun," kata Hendi.

Menurut Hendi, pemeriksaan ulang itu dilakukan oleh Dirjen Pajak. Pemeriksaan dilakukan setelah Bank Panin terseret kasus suap Angin Prayitno.

"(Pemeriksaan) dari Dirjen Pajak. Ya setelah ada kasus," katanya.

Hendi mengatakan terkait temuan itu Bank Panin juga keberatan. Bank Panin menyampaikan tidak setuju.

"(Tanggapan Bank Panin) kami tidak setuju," jelasnya.

Diketahui, dalam dakwaan Angin Prayitno Aji, tim pemeriksa menemukan potensi pajak 2016 untuk Bank Panin sebesar Rp 81,653 miliar. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata diperoleh bahwa Bank Panin kurang bayar pajak sejumlah Rp 926,263 miliar. Angka ini berbeda dengan pemeriksaan ulang Dirjen Pajak seusai kasus ini.

Jaksa juga menyebut terkait temuan Rp 926,263 miliar itu Bank Panin menunjuk Veronika Lindawati yang merupakan orang kepercayaan pemilik Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan. Veronika, kata jaksa, menemui tim pemeriksa pajak dan melakukan negosiasi serta meminta agar kewajiban pajak bank tersebut menjadi hanya Rp 300 miliar serta menjanjikan commitment fee Rp 25 miliar.

"Setelah mendapat persetujuan dari Para Terdakwa, Tim Pemeriksa menindaklanjutinya dengan cara menyesuaikan fiskal positif pada sub pembentukan atau pemupukan dana cadangan sub biaya cadangan kredit (PPAP) Bank PANIN. Sehingga didapatkan hasil pemeriksaan sebesar Rp303.615.632.843," kata jaksa dalam surat dakwaan.

Duduk sebagai terdakwa adalah Angin Prayitno dan Dadan Ramdani. Angin Prayitno Aji didakwa bersama-sama mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, menerima uang suap Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau senilai Rp 57 miliar.

Simak juga 'Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Angin Prayitno Keberatan':




(zap/dwia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork