Presiden Direktur PT Bank Panin, Herwidayatmo, dicecar jaksa KPK terkait peran bos PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, Mu'min Ali Gunawan, dalam sidang terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani terkait pengurusan pajak. KPK pun mengatakan pihaknya akan terus menggali peran Mu'min Ali dari saksi lain.
"Tentu akan kita dalami dengan keterangan saksi yang lain dan kalau ada dokumen itu lebih bagus tentu akan lebih memperkuat alat bukti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).
Alex menyebut kesaksian itu belum kuat karena bukan kesaksiannya sendiri. Menurutnya, kesaksian yang kuat adalah yang saksi alami sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, kemarin yang ngomong di persidangan kan pemeriksa pajak, itu pun katanya, dia hanya mendengar kata orang, orang itu suruhan dari big boss (Mu'min Ali). Kalau katanya kan susah, jadi tahu sendiri kan. Saksi itu dia mendengar, melihat, dan mengetahui sendiri, bukan mendengarkan dari orang lain," katanya.
"Nanti begitu kita konfirmasi ke orangnya 'bener kamu suruhan itu?' 'Nggak, Pak', nah susah juga. Jadi, masih katanya kan," tambahnya.
Jaksa Dalami Peran Bos Panin
Sebelumnya, dalam persidangan pada Selasa (17/11), jaksa KPK menghadirkan saksi bernama Herwidayatmo yang merupakan Presiden Direktur PT Bank Panin. Jaksa bertanya mengenai peran Mu'min Ali.
"Kami ingin menanyakan tadi saksi juga menjelaskan Mu'min Ali sebagai pemegang saham pengendali terakhir, pertanyaan saya kalau di Bank Panin tiap pengeluaran atau pembelian apakah dikendalikan atau dilaporkan ke Mu'min Ali?" tanya jaksa KPK.
"Ada aturan mekanisme pengeluaran," jawab Herwidayatmo singkat.
"Apakah itu sampai ke Mu'min Ali sepengetahuan dia?" tanya jaksa lagi.
"Tidak sedetail itu," kata Herwidayatmo.
Jaksa kemudian bertanya tentang laporan pajak Bank Panin apakah dilaporkan ke Mu'min Ali atau tidak. Herwidayatmo pun menjelaskan kalau laporan keuangan itu disampaikan di direksi.
"Tugas kami di direksi setelah direktur keuangan melaporkan ke direksi pasti kita sampaikan dalam laporan keuangan kita, kalau kita mempunyai kewajiban tambah sekian itu ada penjelasan," jelasnya.
Herwidayatmo juga menegaskan kalau Mu'min Ali tidak mengoreksi detail laporan itu. Dia menyebut Mu'min Ali hanya mengetahui secara umum.
"Tidak secara itu, beliau mengikuti secara general," katanya.
"Cukup direksi pak, karena kita percaya Bu Marlina dan pak Ahmad Hidayat menjelaskan di forum rapat direksi bahwa kita harus membayar dulu, meskipun Bank Panin percaya sebenarnya kita tidak ada kekurangan bayar, sehingga disepakati oleh direksi saat itu ditugaskan biro administrasi keuangan dan direktorat keuangan untuk memproses keberatan ke depan atas pembayaran yang Rp 300 miliar tadi," tambahnya.
Respons PT Bank Panin
Pengacara Bank Panin, Samsul Huda, menegaskan Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik Bank Panin tidak mengetahui apa pun terkait pengurusan pajak. Samsul menegaskan Mu'min tidak memiliki peran apa pun di kasus ini.
"Bapak Mu'min Ali Gunawan tidak tahu menahu urusan perpajakan Bank Panin. Urusan perpajakan diputuskan oleh Direksi/Manajemen. Oleh karena itu kami menolak jika ada pihak-pihak yang mengaitkan Bapak Mu'min dengan perkara ini," kata Samsul Huda kepada wartawan.
"Kami menolak dengan keras, dan menyesalkan pihak-pihak yang menyudutkan dan mengkaitkan Bapak Mu'min dalam perkara pajak ini," imbuhnya.