Jakarta -
Ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan resmi menghuni Rutan Mapolres Metro Jakarta Pusat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.
Kepas diduga memeras dengan kedok LSM. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menyebut nominal uang yang diminta Kepas mencapai Rp 2,5 miliar.
"Pada saat terjadi pemerasan pun tersangka mengatakan 'jangan sampai saya buat seperti di tempat lain', berarti dia sudah sering," kata Hengki saat dihubungi, Senin (23/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya ini, pelaku menakut-nakuti polisi dengan mencatut nama petinggi Polri hingga pejabat negara. Sebelum ditangkap, Kepas Panagean Pangaribuan sempat viral dengan aksinya melakukan 'sidak' ruangan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah hingga kantor Kementerian Keuangan.
Aksi Kepas Panagean Pangaribuan mendatangi sejumlah kantor instansi pemerintah, dari kantor polisi, BNN, hingga Kementerian Keuangan. Kepas Panagean juga memposting aksinya itu di akun TikTok @kepaspanageanpan5.
Aksi Kepas 'Sidak' Polres Metro Jaksel
Dilihat detikcom di akun TikTok, terlihat Kepas Panagean Pangaribuan mengenakan celana pendek dan rompi bertulisan 'LSM Tamperak' mendatangi ruangan Kombes Aziz. Saat itu tidak ada Kombes Aziz di lokasi dan ditemui oleh seorang polwan stafnya.
Kepas Panagean kemudian menjelaskan kedatangannya ke ruangan Kapolres Metro Jakarta Selatan. Dia datang untuk mengungkapkan kekecewaan perihal profesionalitas polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Saya dari LSM Tamperak Anti Korupsi. Jadi sampaikan pada Pak Kapolres ini dari LSM Tamperak kami memperjuangkan rakyat antikorupsi mempertanyakan kredibilitas personel kepolisian Jaksel. Ini masalahnya mau saya kasih ke Kapolri," kata Kepas Panagean dalam video yang dilihat detikcom, kemarin.
Polwan tersebut kemudian mempertanyakan proses perekaman yang dilakukan oleh Kepas Panagean Pangaribuan dan rekannya. Namun Kepas menyebut hal itu untuk dijadikan bukti yang akan disampaikannya kepada Kapolri.
"Saya sering ke Mabes Polri. Ibu pertanyakan saja ke Pak Kapolri, Pak Kapolda," katanya.
Kepas Panagean Pangaribuan kemudian menyinggung soal laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan. Menurutnya, setelah setahun berlalu, laporan itu tidak kunjung diproses.
"Saya mempertanyakan profesional kepolisian Jakarta Selatan yang di mana Bapak AKP Alfano menangani yang saya laporkan. Sampai sekarang nggak ada loh, sampai satu tahun perkara ini. Makanya saya datang ke kantor Kapolres untuk mempertanyakan itu karena sudah satu tahun loh. Kita sudah bersurat, apa tanggapan Pak Kapolres," ujar Kepas Panagean.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Coba Peras Satgas Begal
Polres Jakpus sebelumnya telah menangkap 1 orang eksekutor yang menewaskan pegawai Basarnas. Dalam upaya penangkapan ini, polisi juga mengamankan 4 orang rekannya yang setelah menjalani tes urine positif narkoba.
"Mereka ini adalah kelompok pengguna narkoba, salah satunya ini bisa menunjukkan di mana ini tersangka (eksekutor) ini berada. Nah dari ini ada 4 orang yang kita kirim ke panti rehab," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di kantornya.
Empat orang ini dikirim ke panti rehabilitasi karena tidak terkait dengan aksi begal yang dilakukan oleh eksekutor. Namun, Kepas menganggap hal ini melanggar standard operating procedure (SOP).
"Yang dianggap yang bersangkutan ini adalah melanggar SOP dan terus dilakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata Hengki.
Hengki menegaskan, anggotanya telah diperiksa Propam terkait tuduhan LSM Tamperak ini. Hasil pemeriksaan Propam menyatakan tidak ada penyuapan yang dimaksud oleh tersangka.
"Justru ini jadi korban pemerasan LSM ini," ucapnya.
Modus Operandi
Pelaku memeras dengan menekan polisi. Pelaku menakut-nakuti polisi dengan menyebut nama-nama petinggi Polri. Dia juga menyebut nama petinggi TNI sebagai tameng.
"Dengan melakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di kantornya, Jl Garuda, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Hengki menjelaskan, tersangka mendatangi sejumlah kantor instansi pemerintahan. Menurut Hengki, tujuan tersangka Kepas Panagean semata-mata untuk mencoreng instansi pemerintahan dan kemudian melakukan pemerasan.
"Modus mereka datang ke kantor-kantor memberikan pernyataan-pernyataan mendiskreditkan instansi maupun pimpinan-pimpinan lembaga--yang ini sebenarnya adalah modus dari yang bersangkutan--untuk melakukan pemerasan terhadap instansi-instansi dimaksud," beber Hengki.
"Motif untuk memperoleh sejumlah uang. Modusnya seolah-olah dia berani datang ke instansi. Mendiskreditkan pimpinan TNI maupun Polri maupun instansi pemerintah dengan kata-kata yang tidak patut sebenernya. Tapi di balik itu adalah yang bersangkutan melakukan pemerasan," jelas Hengki.
Hengki menyebut semua alat bukti telah dikantongi penyidik. Salah satunya bukti surat yang diakui Kepas akan dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Komisi III DPR RI.
"Yang bersangkutan mengirim ancaman melalui handphone. Dia mulai minta dari Rp 2,5 miliar kemudian turun ke Rp 250 juta, ada semua buktinya," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Hengki mengatakan Kepas diduga melakukan pemerasan disertai ancaman. Kepas Panagean Pangaribuan disebut membawa-bawa nama Presiden, Komisi III, hingga petinggi Polri.
"Alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke Presiden kemudian Komisi III dan sebagainya, ini instrumental (alat). (Juga ancam kirim surat ke) pimpinan TNI maupun Polri ini alat kejahatan," jelas Hengki.
Hengki mengatakan Kepas diduga telah menerima duit hasil pemerasan itu. Dia menegaskan pihaknya telah memiliki bukti penerimaan uang oleh Kepas.
"Uangnya sudah menyeberang. Ada bukti penerimaan uangnya juga ada, ancaman permintaan uang juga ada," katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Orang yang Dokumentasikan 'Sidak' Juga Jadi Tersangka
Robinson Manik dinilai berperan aktif dalam melakukan tindakan pemerasan. Dia diketahui datang bersama tersangka Kepas Panagean ke Polsek Menteng dalam melakukan upaya pemerasan kepada petugas.
"Pelaku turut serta bersama tersangka Kepas datang ke Polsek Menteng untuk melakukan pemerasan dan mendokumentasikan berupa foto dan video kegiatan selama bertemu korban pemerasan. Pelaku juga serta menerima uang hasil pemerasan," ujar Hengki.
Hengki menambahkan, saat ini proses investigasi masih berlangsung. Dia tidak menutup peluang adanya tersangka baru dari kasus tersebut.
"Penyidikan bersifat berkesinambungan. Sangat dimungkinkan bertambah tersangka baru," katanya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini