Cara mengurus SIM menjadi hal penting untuk diketahui seluruh masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi. Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki para pengguna kendaraan bermotor.
Dalam situasi tak terduga SIM yang kita miliki dapat hilang atau rusak. Namun, masyarakat tak perlu panik. Berikut kami telah merangkum berbagai informasi terkait cara mengurus SIM.
Cara Mengurus SIM: Begini Langkah untuk SIM Hilang atau Rusak
Cara mengurus SIM yang hilang atau rusak cukup mudah. Dilansir dari akun instagram Indonesiabaik.id yang didukung oleh kemenkominfo, ada beberapa langkah mengurus SIM hilang atau rusak. Berikut rinciannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Menyiapkan dokumen penting
- Surat kehilangan dari polres/polsek terdekat
- Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
- KTP (asli dan fotokopi)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter - Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat
- Mengambil dan mengisi formulir pendaftaran secara lengkap
- Membawa semua dokumen dan formulir ke petugas SIM untuk dilakukan pengecekan
- Melakukan pengambilan foto, sidik jari serta tanda tangan untuk SIM baru
- Menunggu SIM selesai dicetak dan diberikan petugas
Cara Mengurus SIM: Hal yang Perlu Diperhatikan
Mengurus SIM tidak memakan waktu lama. Namun, terdapat dua hal penting yang perlu diperhatikan saat mengurus SIM yang hilang atau rusak yaitu:
- SIM yang hilang/rusak belum mati atau masih aktif masa berlakunya
- Biaya SIM yang hilang/rusak sama dengan perpanjangan atau pembuatan SIM baru
Kedua hal tersebut penting untuk diperhatikan sehingga masyarakat yang hendak mengurus SIM hilang atau rusak dapat lebih cepat diproses oleh pihak kepolisian.
Selain cara mengurus SIM, perlu juga diketahui berbagai jenis SIM yang ada di Indonesia. Simak di halaman selanjutnya.
Jenis-Jenis SIM
SIM dibagi berdasarkan jenis atau golongan tertentu. SIM di Indonesia dibedakan mulai dari A hingga D yang masing-masingnya terbagi menjadi beberapa sub-bagian. Terdapat spesifikasi tertentu pada masing-masing golongan berdasar pada Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Berikut rincian lengkap mengenai jenis/golongan SIM di Indonesia:
- SIM A
- SIM A = bagi mobil perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan berat maksimal 3.500 kg
- SIM A Umum = bagi mobil penumpang umum dan mobil barang umum dengan berat maksimal 3.500 kg - SIM B
- SIM BI = bagi mobil bus dan mobil barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg
- SIM BI Umum = bagi bus umum dan mobil barang umum dengan berat lebih dari 3.500 kg
- SIM BII dan BIII Umum = bagi kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan kereta bergandengan dengan berat lebih dari 1.000 kg - SIM C
- SIM C = Sepeda motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc.
- SIM CI = Sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 250 cc - 500 cc dan kendaraan listrik.
- SIM CII = Sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc dan kendaraan listrik. - SIM D
- SIM D = Setara dengan golongan SIM C, diperuntukkan khusus bagi penyandang disabilitas.
- SIM DI = Setara dengan golongan SIM A, diperuntukkan khusus bagi para penyandang disabilitas.
Baca juga: Syarat Pindah Domisili Terbaru, Cek di Sini! |