Panitia Kerja (Panja) masih menggodok Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyebut kekerasan seksual di dunia digital juga akan dimasukkan ke RUU TPKS.
"Saya masih bersama teman-teman nyisir ada beberapa hal yang sudah kita masukan yang baru KD, kekerasan di dunia digital kita masukkan itu," kata Willy saat dihubungi, Selasa (23/11/2021).
Willy mengatakan pihaknya masih membahas secara hati-hati terkait konten kekerasan seksual di dunia digital tersebut. Dia pun berharap semoga hal itu sesuai dengan keinginan di publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya ini kita benar-benar harus hati-hati ya, ya narasi publik semoga sesuai dengan anginnya. Kita sedang menunggu saja," ucapnya.
Lebih lanjut, Willy juga menyatakan tidak yakin RUU TPKS bakal bisa diselesaikan pada 25 November 2021. Menurutnya, masih banyak yang harus didiskusikan dengan semua pihak terkait konten dari RUU TPKS tersebut.
"Saya belum bisa memastikan sesuai dengan tanggal 25, saya tentu masih komunikasi kiri dan kanan, kalau bisa dengan jadwal 25 November alangkah lebih bagus dan berbahagianya saya dan teman-teman yang lain, tapi kalau belum ya kita lagi lihat primbon lah gitu hari baik langkah baik," ujarnya.
Kemudian Willy menyampaikan sebetulnya sudah hampir tidak ada perdebatan berkaitan dengan RUU TPKS. Namun, menurutnya, pihaknya masih memerlukan masukan berkaitan dengan kebebasan seksual dan penyimpangan seksual yang juga diatur dalam RUU TPKS tersebut.
"Kalau perdebatan hampir selesai ya, tinggal bagaimana teman-teman meminta masukan, kita tidak hanya mengatur kekerasan seksual kita juga mengatur kebebasan seksual dan penyimpangan seksual itu dua hal yang berbeda," jelas Willy.
Lihat Video: Ketua Panja: RUU TPKS Tak Melegalkan Seks Bebas dan LGBT
"Gini,,, yang kita atur seksualitas itu privasi, itulah puncaknya private, yang diatur oleh negara ini adalah tindakan kekerasan yang kebetulan objeknya seksualitas, itu aja, jadi biar clear kita semua ini, yang negara mau atur ini tindakan kekerasan, itu. Nah, seksualitas itu kan hal yang privasi kebetulan objeknya itu, kalau hal lain itu enggak bisa negara intervensi, nah ini yang kemudian menjadi biar kita tidak menyatukan minyak dan air ya sama-sama melihat secara objektif dan profesional," lanjutnya.
RUU TPKS Tak Legalkan Seks Bebas dan LGBT
Sebelumnya, Willy juga memastikan RUU TPKS bukan aturan yang melegalkan seks bebas serta perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Ia mengatakan RUU TPKS berfokus pada penanganan kekerasan seksual. Menurutnya, hadirnya RUU TPKS demi memberikan payung hukum bagi korban kekerasan seksual.
"Jadi kehadiran Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini merupakan jawaban dari peradaban kita yang masih brutal itu dan keadilan bagi si korban yang selama ini mereka cari. Kepastian hukum itu harus kita hadirkan," kata Willy Aditya di kompleks DPR, Jakarta, Kamis (18/11).
Selain bagi korban, kehadiran RUU TPKS juga akan menjadi aturan acuan bagi aparat hukum dalam bertindak menangani kasus-kasus kekerasan seksual. "Polisi dan jaksa itu perlu hukum yang tertulis. Jadi aparat penegak hukum, ya polisi, ya jaksa, ketika ada kasus-kasus kekerasan seksual dengan beberapa kategori dan jenisnya itu, dia bisa bertindak," lanjutnya.