Ketua Panja Nilai Kasus Cabul Dekan FISIP Unri Bukti Pentingnya RUU TPKS

Ketua Panja Nilai Kasus Cabul Dekan FISIP Unri Bukti Pentingnya RUU TPKS

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 18 Nov 2021 14:27 WIB
Willy Aditya
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya (Dok. detikcom)
Jakarta -

Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau terkait pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya menilai hal ini jadi bukti pentingnya RUU TPKS.

"Langsung, lho, itu dampaknya. Ini (RUU TPKS) mengatur yang lebih luas, bukan kemudian melakukan legalisasi free sex, bukan," kata Willy Aditya kepada wartawan di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (18/11/2021).

Ia menuturkan penanganan kasus kekerasan seksual di Unri terakomodir dengan kehadiran Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sebagai informasi, permendikbudristek itu sudah ditandatangani Menteri Nadiem Makarim sejak 31 Agustus lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kata dia, lingkup permendikbudristek hanya sebatas di perguruan tinggi. Lantas dibutuhkan kehadiran RUU TPKS dengan lingkup yang lebih luas.

"Bayangkan, itu baru kelas kampus. Memangnya dunia ini hanya kampus semata?" ujar Willy.

ADVERTISEMENT

"Itu mereka mendapatkan keuntungan dari kehadiran sebuah peraturan. Ayo, sekarang sama-sama kita galang solidaritas ini dan mengatakan, 'hei, itu baru hanya kampus, lho'," sambungnya.

Willy memastikan RUU TPKS bertujuan menangani kasus kekerasan seksual, terutama bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, perempuan, dan disabilitas.

"Ini (RUU TPKS) justru ingin menjaga, memuliakan anak-anak kita, perempuan, dan disabilitas. Itulah yang paling konkret. Jadi kita bisa buat perbandingan sekaligus best practice bagaimana kehadiran sebuah undang-undang," kata dia.

Sebelumnya, viral di media sosial sebuah pengakuan dari seorang mahasiswi Unri berinisial LM yang mengalami pelecehan seksual oleh Syafri Harto. Pelaku yang menjabat Dekan FISIP Unri itu kini ditetapkan tersangka.

"Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap Saudara SH (Syafri Harto) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kamis (18/11/2021).

Simak video 'Ketua Panja: RUU TPKS Tak Melegalkan Seks Bebas dan LGBT':

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads