Tambah 7, Total 69 Tempat Karaoke Boleh Buka di Jakarta

Tambah 7, Total 69 Tempat Karaoke Boleh Buka di Jakarta

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 23 Nov 2021 14:28 WIB
Asyik, Tempat Karaoke Keluarga Sudah Buka Lho
Ilustrasi (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah tempat karaoke yang diuji coba selama PPKM level 1. Saat ini, total ada 69 tempat karaoke yang diizinkan beroperasi.

Penambahan karaoke ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 323/SE/2021 yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta tentang Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan Penerapan Prokes Dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga Masa PPKM Level 1 di Provinsi DKI Jakarta. Adapun SE ini berlaku hingga 29 November mendatang.

"Daftar nama usaha dan mekanisme penerimaan pengunjung dalam rangka uji coba pembukaan usaha karaoke keluarga pada masa PPKM level 1 di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini," demikian bunyi poin keenam SE yang dilihat, Selasa (23/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk pada SE tersebut, terdapat penambahan 7 tempat karaoke yang diizinkan di buka. Sebelumnya hanya 62 karaoke yang boleh mengantongi izin pembukaan di masa PPKM level 1.

Berdasarkan Keputusan Kepala Disparekraf DKI Jakarta Nomor 712 Tahun 2021, karaoke di Jakarta beroperasi mulai pukul 11.00-22.00 WIB. Kapasitas ruangan bernyanyi maksimal 25 persen dan penggunaan ruang bernyanyi dibatasi maksimal 50% dari total ruangan yang ada.

ADVERTISEMENT

"Durasi pengunjung di dalam ruang bernyanyi maksimal 3 jam dengan sebelumnya melakukan reservasi secara online menggunakan metode pembayaran nontunai," jelas Keputusan tersebut.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 62 tempat karaoke di DKI Jakarta kembali diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat setelah Jakarta berstatus PPKM level 1. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama Pemprov DKI pun meninjau penerapan prokes COVID-19 di salah satu tempat karaoke di Jakarta.

Simak berita selengkapnya pada halaman berikut.

Lokasi karaoke yang ditinjau adalah Happy Puppy Mangga Besar di Sawah besar, Jakarta Pusat. Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (10/11/2021), para pengunjung diminta mengakses aplikasi PeduliLindungi serta mengisi data diri sebelum masuk ke ruangan.

Hanya ada 9 dari 25 ruang bernyanyi yang di buka selama uji coba kali ini. Selain itu, tim mengecek penerapan prokes COVID-19 di dalam ruangan bernyanyi.

Di sana, kapasitas di dalam ruangan bernyanyi 25% dan kursi diberi label pembatas. Karaoke ini juga dilengkapi alat sterilisasi mikrofon dan ruangan bernyanyi.

"Tadi sudah lihat bagaimana dari manajemen Happy Puppy sudah mengikuti ketentuan, kita sudah sama-sama lain. Bahkan dari manajemen Happy Puppy menyiapkan satu alat di mana alat itu alat untuk sterilisasi mikrofon. Kan tadi bagus banget tuh jadi alat itu dibukakan terus disterilisasi tatkala sudah 30 detik tersterilisasi diambil untuk diberikan kepada pengunjung," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata seusai peninjauan, Rabu (10/11/2021).

Ke depan, Pemprov DKI akan memberi sanksi bagi pengelola karaoke yang tidak mematuhi aturan prokes saat beroperasi. Mekanisme pemberian sanksi dimulai dari teguran tertulis.

Simak SE mengenai pembukaan tempat karaoke di DKI di bawah ini.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads