Kemenparekraf-Pemprov DKI Tinjau Penerapan Prokes di Tempat Karaoke Jakarta

Kemenparekraf-Pemprov DKI Tinjau Penerapan Prokes di Tempat Karaoke Jakarta

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 10 Nov 2021 21:54 WIB
Kemenparekraf dan Pemprov DKI tinjau penerapan prokes di tempat karoke Jakarta
Kemenparekraf dan Pemprov DKI tinjau penerapan prokes di tempat karaoke Jakarta (Tiara Aliya Azzahra/detikcom)
Jakarta -

Sebanyak 62 tempat karaoke di DKI Jakarta kembali diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat setelah Jakarta berstatus PPKM level 1. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama Pemprov DKI pun meninjau penerapan prokes COVID-19 di salah satu tempat karaoke di Jakarta.

Lokasi karaoke yang ditinjau adalah Happy Puppy Mangga Besar di Sawah besar, Jakarta Pusat. Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (10/11/2021) para pengunjung diminta mengakses aplikasi PeduliLindungi serta mengisi data diri sebelum masuk ke ruangan.

Hanya ada 9 dari 25 ruang bernyanyi yang di buka selama uji coba kali ini. Selain itu, tim mengecek penerapan prokes COVID-19 di dalam ruangan bernyanyi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sana, kapasitas di dalam ruangan bernyanyi 25% dan kursi diberi label pembatas. Karaoke ini juga dilengkapi alat sterilisasi mikrofon dan ruangan bernyanyi.

"Tadi sudah lihat bagaimana dari manajemen Happy Puppy sudah mengikuti ketentuan, kita sudah sama-sama lain. Bahkan dari manajemen Happy Puppy menyiapkan satu alat di mana alat itu alat untuk sterilisasi mikrofon. Kan tadi bagus banget tuh jadi alat itu dibukakan terus disterilisasi tatkala sudah 30 detik tersterilisasi diambil untuk diberikan kepada pengunjung," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata seusai peninjauan, Rabu (10/11/2021).

ADVERTISEMENT

Ke depannya, Pemprov DKI akan memberi sanksi bagi pengelola karaoke yang tidak mematuhi aturan prokes saat beroperasional. Mekanisme pemberian sanksi dimulai dari teguran tertulis.

"Treatmentnya seperti industri yang melanggar ketentuan, pertama ada surat teguran tertulis, kemudian juga ada penerapan sanksi dan lain-lain," ujarnya.

Pemprov DKI juga akan melakukan evaluasi menjelang keputusan PPKM ke depan. Hasil evaluasi ini akan dilaporkan kepada Kemenparekraf dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

"Nanti setelah ini, menjelang PPKM berikutnya kita akan lakukan evaluasi dan nanti kita akan lapor pada Kemenparekraf maupun Kemenkomarves," imbuhnya.

Terkait penambahan tempat karaoke, Andhika mengatakan pengelola dapat mengajukan pembukaan karaoke melalui asosiasi. Selanjutnya, tim dari Disparekraf akan melakukan peninjauan dan pengkajian.

"Teman-teman dari pengusaha rumah bernyanyi kan tergabung dalam APERKI, jadi kita minta mereka melalui asosiasi melaporkan pada Pemprov nanti Pemprov melakukan semacam pendalaman sebelum diusulkan kepada pemerintah pusat," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan video 'Tempat Karaoke Keluarga Kembali Beroperasi, Berikut Ini Prokesnya':

[Gambas:Video 20detik]



Sementara itu, Direktur Manajemen Industri Kemenparekraf Anggara Hayun memastikan pihaknya akan melakukan pemantauan pembukaan karaoke secara rutin. Tujuannya untuk memastikan tak ada pengunjung yang berstatus hitam lolos dan masuk ke ruang bernyanyi.

"Kami dari Kemenparekraf juga melakukan monitoring terkait pembukaan, kita akan lihat apakah yang di buka ini atau ada pengunjung yang berwarna hitam atau tidak, kalau misalkan ada yang warna hitam kemudian tertangkap kami akan berkoordinasi dengan Pak Kadis, Pak Andika untuk penanganannya," jelasnya.

Anggara juga berharap DKI Jakarta dapat mempertahankan status PPKM level 1. Dia berpesan agar masyarakat disiplin menerapkan prokes COVID-19 di tempat wisata.

"Intinya kita harus jaga prokes dan harus jadi sebuah budaya untuk kita. Jadi kalau kondisi seperti ini tiba-tiba tidak pakai masker berarti kan pelanggaran prokes," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta membuka tempat usaha karaoke di masa PPKM level 1. Sebanyak 62 tempat karaoke telah mengantongi izin buka.

"Iya, (62 karaoke) hari ini boleh buka," kata Kasi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Iffan saat dihubungi, Jumat (5/11).

Iffan mengatakan 62 tempat karaoke sudah lolos tahap verifikasi yang dilakukan bersama tim gabungan Pemprov DKI. Adapun aspek yang dinilai saat verifikasi adalah pengaturan dan kesiapan protokol kesehatan COVID-19.

Halaman 2 dari 2
(taa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads