Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah tempat karaoke yang diuji coba selama PPKM level 1. Saat ini, total ada 69 tempat karaoke yang diizinkan beroperasi.
Penambahan karaoke ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 323/SE/2021 yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta tentang Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan Penerapan Prokes Dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga Masa PPKM Level 1 di Provinsi DKI Jakarta. Adapun SE ini berlaku hingga 29 November mendatang.
"Daftar nama usaha dan mekanisme penerimaan pengunjung dalam rangka uji coba pembukaan usaha karaoke keluarga pada masa PPKM level 1 di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini," demikian bunyi poin keenam SE yang dilihat, Selasa (23/11/2021).
Merujuk pada SE tersebut, terdapat penambahan 7 tempat karaoke yang diizinkan di buka. Sebelumnya hanya 62 karaoke yang boleh mengantongi izin pembukaan di masa PPKM level 1.
Berdasarkan Keputusan Kepala Disparekraf DKI Jakarta Nomor 712 Tahun 2021, karaoke di Jakarta beroperasi mulai pukul 11.00-22.00 WIB. Kapasitas ruangan bernyanyi maksimal 25 persen dan penggunaan ruang bernyanyi dibatasi maksimal 50% dari total ruangan yang ada.
"Durasi pengunjung di dalam ruang bernyanyi maksimal 3 jam dengan sebelumnya melakukan reservasi secara online menggunakan metode pembayaran nontunai," jelas Keputusan tersebut.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 62 tempat karaoke di DKI Jakarta kembali diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat setelah Jakarta berstatus PPKM level 1. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama Pemprov DKI pun meninjau penerapan prokes COVID-19 di salah satu tempat karaoke di Jakarta.
Simak berita selengkapnya pada halaman berikut.
(taa/lir)