Unsri Bikin SE Usai Viral Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswi, Bawa-bawa UU ITE

M Syahbana - detikNews
Selasa, 23 Nov 2021 14:06 WIB
Unsri (Syahbana/detikcom)
Palembang -

Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof Anis Saaggaff membuat surat edaran usai isu dosen diduga melecehkan mahasiswi viral di media sosial. Anis mengingatkan semua pihak tidak melanggar aturan terkait dugaan pelecehan oleh dosen terhadap mahasiswi tersebut.

"Iya benar, itu Pak Rektor yang teken," kata Wakil Rektor 1 Unsri Zainudin saat dimintai konfirmasi, Selasa (23/11/2021).

Dia mengatakan surat tersebut dibuat untuk meningkatkan pelayanan kepada semua pihak. Menurutnya, rektorat Unsri telah mengambil tindakan usai kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi itu viral.

"Semua upaya untuk peningkatan layanan termasuk pelayanan dengan kondisi kampus yang aman dan nyaman kita lakukan," kata Zainudin.

"Sudah (dosen terduga pelaku diperiksa) dan perlu dikonfirmasi juga mahasiswinya, jadi dua-duanya harus didengar. Kita harus cari data yang benar," sambungnya.

Surat edaran itu bernomor: 0017/UN9/SE.BUK.HT/2021. Surat itu diteken Anis pada 19 November 2021. Berikut isinya:

Terkait dengan maraknya pembicaraan dan pemberitaan tentang pelecehan yang disebarluaskan di media sosial akhir-akhir ini serta memperhatikan Aturan Norma dan Etika Universitas Sriwijaya, maka Rektor Universitas Sriwijaya memerintahkan Dekan untuk melakukan konsolidasi ke dalam di masing-masing Fakultas, Jurusan, Bagian sampai dengan Prodi agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial dalam hal dan untuk:

1. Tidak menggunakan kata-kata, gambar, video, dan lain-lain yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

2. Tidak mudah menuduh, meneruskan (forward) berita-berita yang belum tentu kebenarannya dan tidak bermanfaat.

3. Tidak ikut mengomentari dan atau meneruskan terhadap berita-berita yang jelas-jelas tidak benar (hoax).

4. Selalu menjaga etika dalam berinteraksi dan berkomunikasi kepada siapa pun.

5. Meminta kepada seluruh Dosen agar berkomunikasi dengan semua Civitas Akademika dan pihak lain dilakukan dengan baik dan sesuai dengan Tupoksi Tridharma.

Karena semua itu melanggar Aturan Pedoman Akademik, Norma dan Etika Universitas Sriwijaya serta UU ITE No. 19 Tahun 2016 yang dapat menimbulkan akibat hukum.

Demikianlah surat edaran ini dikeluarkan untuk dipedomani dan dilaksanakan.

Sebelumnya, Unsri mengaku tengah mengusut dugaan tiga mahasiswi menjadi korban pencabulan dosen. Unsri mengaku berhati-hati mengusut kasus ini.

"Kita kan sudah punya peraturan tentang ini, dan kita akan bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Iwan Stia Budi, di Unsri, Palembang, Jumat (19/11).

"Salah satu upaya dari Unsri adalah membentuk panitia atau satgas guna mencari tahu lebih lanjut kebenaran informasi tersebut," jelasnya.

Dia memastikan Unsri bakal mengusut kasus ini. Unsri, katanya, mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Menurutnya, klarifikasi bakal dilakukan secara hati-hati. Dia mengatakan pemeriksaan bakal dilakukan hati-hati karena berkaitan dengan nama baik seseorang.

Simak juga Video: Dugaan Pelecehan Dekan Terhadap Mahasiswi Unri yang Bikin Geger!






(haf/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork