Kasus pencabulan terhadap mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) menjadi sorotan banyak pihak. BEM KM Unsri menjelaskan upaya-upaya yang sudah dilakukan sejauh ini, termasuk mendorong pihak kampus untuk lebih transparan terkait penanganan kasus.
Presiden BEM KM Unsri Dwiky Sandy mengatakan pihaknya sudah melakukan beberapa upaya sejak kasus dugaan pelecehan seksual itu muncul pada September 2021.
"Minggu, 26 September 2021, kami menerima laporan terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh terduga seorang oknum dosen kepada mahasiswinya pada tanggal 25 September 2021 yang diunggah di laman social media @unsrifess. Di hari itu pula Kementerian Pemberdayaan Perempuan mencoba mencari sender (pengirim) tersebut dengan menghubungi admin @unsrifess di Twitter dan juga di Instagram," kata Dwiky kepada detikcom, Jumat (19/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, pada 26 September 2021, BEM Unsri juga sudah berkomunikasi dengan korban dan melakukan pendampingan secara online dan offline sejak 30 September 2021. Semenjak itu, korban mulai dimintai keterangan dari pihak prodi hingga dekanat.
"Saat berkomunikasi dengan korban, korban sudah menceritakan kasus ini kepada koorprodi jurusannya, membuat laporan secara tertulis atas tindakan pelecehan seksual yang dia alami (ke dekan). Korban juga sudah memenuhi beberapa kali pemanggilan dari pimpinan fakultasnya (didampingi ibu korban), serta mendapatkan pendampingan dari ibu kajurnya (kepala jurusan)," katanya.
Janji Rektorat Usut Tuntas
Pada Kamis (6/10), lanjutnya, surat audiensi dilayangkan ke pihak Rektorat Unsri. Audiensi di-acc dan digelar pada Selasa (12/10) pukul 15.00 WIB.
"Hasil audiensi tersebut yakni pertemuan bersama WR (Wakil Rektor) 3 dan WR 1, Rektorat sudah menerima laporan kasus pelecehan tersebut, sudah ada satgas yang akan menangani kasus ini, dan pihak Rektorat memastikan akan menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya. Kemudian, akan ada rapat dengar pendapat antara seluruh pimpinan Unsri bersama dekan-dekan fakultas," ungkapnya.
Dalam audiensi itu, Dwiky mengaku pihaknya sudah memberikan rekomendasi atau tuntutan agar pelaku diberi sanksi tegas.
"Kami mendesak untuk memberikan sanksi yang seberat-beratnya bagi terduga pelaku minimal pencabutan hak sebagai dosen sesuai dengan sanksi etika akademik Unsri, menjamin perlindungan terhadap korban baik kerahasiaan identitas, keberlangsungan akademik dan pemulihan terhadap korban," ucapnya.
Dia mengatakan BEM KM Unsri siap berkolaborasi dengan Rektorat untuk mewujudkan layanan aduan KM Unsri serta perumusan regulasi tentang pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di dalam kampus.
BEM Unsri juga membawa sejumlah berkas berupa hasil survei KM Unsri tentang isu pelecehan seksual di kampus, hasil dari petisi, dan berkas-berkas lain terkait pelecehan seksual di kampus Unsri.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Dan pihak Rektorat berjanji akan melakukan BAP yang ke-2 untuk memastikan kejelasan dari kasus ini," katanya.
Dari data yang diterima detikcom, Jumat (19/11/2021), bersamaan dengan itu, BEM KM UNSRI membuat satgas untuk mengawal dan menyelesaikan kasus ini:
1.Komunikasi dan pendampingan terhadap korban:
- Pertemuan korban dengan pimpinan fakultas, mulai pemeriksaan/BAP (2 kali), pertemuan dengan psikiater, penjelasan kronologi, sampai ke pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan kepada korban dilakukan lebih dari 1 kali.
- Pihak keluarga terduga pelaku yang selalu berusaha melakukan mediasi dengan korban mulai ingin bertemu korban sampai ingin bertemu dengan pendamping korban (dari Menteri PP BEM Unsri).
- Korban juga sudah memberikan beberapa poin tuntutan untuk terduga pelaku yang disampaikan kepada dekan.
2. Melakukan pertemuan dan berkomunikasi terkait kasus ini dengan advokat, lawyer, tim kampus sehat, psikiater, kajian kode etik Unsri, UU KUHP, dan lain lain.
3. Pernyataan sikap Forum Srikandi Sriwijaya yang kemudian disingkat FSS (Tolak segala bentuk pelecehan seksual di kampus) serta kolaborasi dengan setiap fakultas terkait tindakan preventif terhadap isu kejahatan seksual di kampus
4 Survei #DaruratKejahatan Seksual pada 2 Oktober 2021.
5. Ajakan Twibbon #DaruratKejahatan Seksual pada 4 Oktober 2021.
6. Petisi (Solidaritas Tolak Pelecehan Seksual di Kampus), pada 6 Oktober 2021.
7. Talk show Pencegahan dan Pelecehan Seksual pada 13 Oktober 2021.
8. Dan video-video lain terkait #DaruratKejahatanSeksual