Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan nasib UU Cipta Kerja pada Kamis (25/11) besok. Judicial review itu diajukan oleh belasan elemen masyarakat yang meminta UU Cipta Kerja dicabut dan dibatalkan MK.
Berdasarkan jadwal sidang MK yang dilansir website-nya, Selasa (23/11/2021), putusan itu akan dibacakan sejak pukul 10.00 WIB. Berikut daftar perkara UU Cipta Kerja yang akan diputus:
87/PUU-XVIII/2020 (uji materiil)
Pemohon:
Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili oleh Deni Sunarya selaku Ketua Umum dan Muhammad Hafidz selaku Sekretaris Umum.
91/PUU-XVIII/2020 (uji formil)
Pemohon:
Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Ali Sujito, Muhtar Said, SH, MH, Migrant CARE (yang diwakili oleh Ketua dan Sekretaris), Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat (yang diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum), dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau yang diwakili oleh Ketua (Imam) Mahkamah.
101/PUU-XVIII/2020 (uji materiil)
Pemohon:
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, yang diwakili oleh Ir Said Iqbal, ME, selaku Presiden Dewan Eksekutif Nasional dan Ramidi, selaku Sekretaris Jenderal; dkk.
103/PUU-XVIII/2020 (uji formil dan materiil)
Pemohon:
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), yang diwakili oleh Elly Rosita Silaban selaku Presiden Dewan Eksekutif dan Dedi Hardianto selaku Sekretaris Jenderal.
105/PUU-XVIII/2020 (uji formil dan materiil)
Pemohon:
Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK - SPSI), yang diwakili oleh Roy Jinto Ferianto, SH, sebagai Ketua Umum dan Moch. Popon, SH, sebagai Sekretaris Umum (Pemohon I); Rudi Harlan (Pemohon II); Arie Nugraha (Pemohon III); Bey Arifin (Pemohon IV); dkk.
107/PUU-XVIII/2020 (uji formiil)
Pemohon:
Serikat Petani Indonesia (SPI), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), dkk.
108/PUU-XVIII/2020 (uji materiil)
Pemohon:
Ignatius Supriyadi, SH, LLM (Pemohon I), Sidik, SHI (Pemohon II), Janteri, SH (Pemohon III)
3/PUU-XIX/2021 (uji materiil)
Pemohon:
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI) yang diwakili oleh Sudarto (Ketua Umum) dan Yayan Supyan (Sekretaris Umum)
4/PUU-XIX/2021 (uji formil dan materiil)
Pemohon:
R. Abdullah selaku Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI), Indra Munaswar selaku Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Abdul Hakim selaku Ketua Umum Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia '98, dkk.
5/PUU-XIX/2021 (uji materiil)
Pemohon:
Putu Bagus Dian Rendragraha (Pemohon I) dan Simon Petrus Simbolon (Pemohon II)
(asp/fjp)