Dua warga negara asing (WNA) asal China ditangkap jajaran Polres Tanah Bumbu. Keduanya diduga terlibat aktivitas pertambangan batu bara tanpa izin (illegal mining) di kawasan Mangkalapi, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dua WN China ini ditangkap bersama 3 warga lainnya pada pukul 20.30 WIB, Senin (23/11/2021). Mereka yang diamankan adalah Lin Shoqun, asal Fujian, China, jabatan Manajer Operasional CV 86. Kemudian Lin Zhangshou juga asal Fujian, China, sebagai pengawas tambang. Sedangkan tiga orang lainnya diketahui bernama Dedy Gusnadi, yang merupakan penerjemah CV 86, Ariyan operator ekskavator, dan Syahri Ramdan juga operator ekskavator.
Selain itu, polisi mengamankan 7 unit alat berat. Barang bukti yang diamankan tersebut di antaranya jenis ekskavator merek Sany tipe SY 500 H warna kuning, 2 (dua) unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi Zaxis 330 warna oranye, 1 (satu) unit dozer merek Shantuy, dan 1 (satu) unit dozer merek Komatsu tipe D85S.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, turut diamankan 14 (empat belas) unit dump truck merek Howo tipe 360 dan 6 (enam) unit dump truck merek Howo tipe 420.
"Mereka diduga melakukan penambangan tanpa ijin sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 2 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo 55 KUHP," ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih, melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyudi kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Hingga berita ini diturunkan, barang bukti puluhan alat berat dan dump truck masih diamankan di lokasi kejadian. Petugas sendiri langsung memasang police line. Saat ini 2 WN China dan 3 WNI yang diamankan tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Tanah Bumbu.
(mae/mae)