Penyelidikan kasus bentrokan ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dan Pemuda Pancasila (PP) di Pasar Lembang, Ciledug, memasuki babak baru. Polisi kini menetapkan dua orang tersangka terkait bentrok ormas yang mengakibatkan korban luka-luka ini.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan bentrokan FBR vs Pemuda Pancasila ini dipicu perebutan penguasaan lahan parkir.
"Itu masih kita dalami. Tapi secara gamblangnya seperti itulah, namanya orang merebut lokasi pengamanan, perluasan mereka. Yang jadi konflik yang jadi pemicu kan merebut lahan," kata Kombes Deonijiu De Fatima kepada wartawan, Minggu (21/11).
Sejauh ini polisi telah menetapkan dua tersangka. Meski begitu, ia mengatakan kemungkinan tersangka bisa saja bertambah.
Berikut fakta-fakta terkait penetapan tersangka bentrok FBR versus Pemuda Pancasila:
1. Dua Tersangka dari Pemuda Pancasila
Kombes Deonijiu mengatakan pihaknya sempat mengamankan 10 orang usai bentrokan FBR vs Pemuda Pancasila pada Jumat (19/11) malam lalu. Namun hasil pemeriksaan mengerucut kepada dua tersangka.
"Dua tersangka dari PP (Pemuda Pancasila)," ujar Deonijiu saat ditemui detikcom di kantornya, Tangerang, Senin (22/11).
2. Dua Tersangka Dijerat Kepemilikan Sajam
Lanjut Deonijiu, kedua anggota Pemuda Pancasila ini ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam. Kedua tersangka ini juga disebutkan ikut melakukan penyerangan.
"Yang bersangkutan membawa sajam. Pada saat itu yang melakukan penyerangan itu dari kelompok PP," ujar Deonijiu.
Simak video 'Pemuda Pancasila Bakal Ambil Langkah Hukum Terhadap Junimart Girsang':
Simak fakta lain di halaman selanjutnya....
(mea/mea)