Sungguh bejat nian kelakuan guru di daerah Sumatera Selatan ini. Guru berusia 48 tahun ini memperkosa belasan siswinya dengan modus 'makhluk halus'.
Dia adalah IM (48) guru yang mengajar di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. IM yang adalah guru di sekolah swasta ini sudah ditangkap polisi karena perbuatan bejatnya!
"Iya benar, tersangka persetubuhan anak di bawah umur yang merupakan seorang oknum pengajar di sekolah swasta sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmad kepada wartawan, Senin (22/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IM ditangkap bermula setelah orang tua korban melapor ke polisi. Total 13 siswi menjadi korban kebiadaban IM yang melakukan pemerkosaan.
Dari ketiga belas korban IM, lima korban pemerkosaan melapor ke polisi, delapan lainnya belum.
"Jadi, dari hasil penyelidikan, hingga saat ini diduga ada 13 anak yang jadi korban pencabulan tersangka IM ini. Lima orang sudah melapor, delapannya lagi belum melapor," kata Dedi.
Lihat juga video 'Tega Cabuli Siswanya Lebih dari Sekali, Guru SMA di Makassar Diciduk!':
Dedi memerinci ada tiga orang tua korban pemerkosaan IM yang mulanya melapor ke polisi. Mereka membuat laporan setelah anaknya diperkosa IM pada Selasa (16/11). IM bermodus hendak memberikan pengobatan kepada para korbannya.
"Dari keterangan saksi dan korban, tersangka ini dalam melancarkan aksinya seolah hendak mengobati korban yang dirasuki makhluk halus, diawali dengan tersangka ini minta dikerok dan dipijit kepada korban," katanya.
Korban kemudian dibawa ke dalam kamar untuk ritual dengan mengoleskan minyak di wajah serta sebilah keris yang ditempelkan di leher korban. Saat itulah tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap para korban yang rata-rata berusia 14-15 tahun.
"Dari informasi itu, kita melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka IM di kediamannya tanpa perlawanan kemarin (21/11)," katanya.
Korban semuanya masih di bawah usia antara 14-15 tahun. Kita juga masih menunggu laporan dari korban lainnya. Akibat perbuatannya, tersangka kita jerat tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," ujar Dedi.