Polisi menyelidiki kasus perzinaan seorang pria berinisial R dengan perempuan diduga difabel di Condet, Jakarta Timur. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Penetapan (tersangka) dua orang. Istri dan pelaku laki-laki," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan saat dihubungi, Senin (22/11/2021).
Keduanya dijerat dengan Pasal 284 KUHP. Pasal 284 KUHP ini mengatur tentang perbuatan persetubuhan yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Erwin mengatakan pihaknya kini masih mendalami soal kondisi kesehatan dari pelaku perempuan yang diduga difabel.
"(Pelaku) istri sedang dilakukan cek kesehatan 14 hari ke depan," ungkap Erwin.
Viral di Medsos
Kasus ini berawal dari sebuah video memuat sejumlah warga mendatangi sebuah rumah di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur. Para warga itu dinarasikan tengah menggerebek kediaman terduga pelaku pemerkosaan anak disabilitas.
Peristiwa penggerebekan itu terjadi pada Kamis (18/11), sekitar pukul 21.00 WIB. Para warga itu disebut menuntut pertanggungjawaban dari pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan angkat bicara perihal peristiwa tersebut. Dia menyebut hal itu akibat masyarakat terpancing dengan informasi liar yang telah beredar.
"Karena beredar isu-isu liar, namun sudah bisa diinfokan oleh petugas Polri dari Polsek Kramatjati," kata Erwin saat dihubungi, Jumat (19/11).
Dia menyebut hasil pemeriksaan sejauh ini pihaknya belum menemukan tindakan pidana pemerkosaan.
"Sejauh ini masih diperiksa. Dugaan awal kasus perzinahan bukan pemerkosaan," ujar Erwin.
(mei/isa)