Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Lotharia Latif tidak gentar meski digugat oleh mantan anak buah yang dulu dipecatnya. Soalnya, keputusan pemecatan dilandasi alasan kuat.
Kasus ini terjadi di NTT, terkait seorang mantan polisi yang menggugat Irjen Lotharia Latif. Pecatan yang menggugat Lotharia bernama Johanes Imanuel Nenosono.
Johanes Imanuel Nenosono yang terakhir berpangkat bripda itu menggugat Lotharia Latif ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang. Pihak Polda NTT mengetahui adanya gugatan itu lewat surat dari PTUN Kupang bernomor 33/g/2021/PTUN-KPG.
Johanes Imanuel Nenosono tidak terima dipecat oleh Lotharia Latif pada September, sesuai dengan surat Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Nomor KEP?393/IX/2021.
Johanes Imanuel Nenosono dipecat gara-gara telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud alam Pasal 7 ayat (1) huruf B, Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Memangnya, 'dosa' apa yang diperbuat Johanes Imanuel Nenosono sehingga dipecat? Simak selengkapnya:
(dnu/dnu)