Eks Kapolsek Parigi Iptu IDGN, yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak tersangka, akhirnya dipecat. Aksi tak terpuji Iptu IDGN itu terungkap dari ramai soal chat mesra.
Awalnya, Iptu IDGN diduga mengirimkan pesan lewat WhatsApp (WA) kepada anak seorang tersangka tersebut. Kapolsek yang diduga mengirim chat kepada anak tersangka itu diduga berada di wilayah hukum Parigi Moutong (Parimo). Kabar itu terungkap setelah S, anak tersangka, menceritakan ke sebuah media lokal chat dari oknum kapolsek kepadanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beredar kabar oknum kapolsek tersebut mengirim chat ke S agar bapaknya dibebaskan. Polda Sulteng menelusuri kabar tersebut dengan mengirimkan tim internal.
"Memang benar ada di media. Untuk cek kebenarannya, tim internal kita mendalami kebenaran berita tersebut," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto saat dimintai konfirmasi, Jumat (15/10/2021).
Tim Investigasi Kantongi Bukti
Setelah melakukan penelusuran, tim investigasi dari Polda Sulteng pun mengantongi bukti chat mesra Iptu IDGN ke S melalui WhatsApp.
"Hasil dari investigasi sampai dengan saat ini barang bukti yang sudah didapat adalah percakapan melalui WA," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto saat dihubungi, Sabtu (16/10).
Didik menyebut tim investigasi belum menemukan barang bukti lain dalam kejadian ini. Saat ini, tim investigasi masih terus bekerja.
"Untuk yang lainnya belum didapatkan," imbuhnya.
Pengakuan Korban Pemerkosaan
Perempuan berinisial S (20), putri dari seorang tersangka yang diperkosa Iptu IDGN, akhirnya buka suara. S mengaku dirayu berkali-kali oleh Iptu IDGN agar mau tidur dengannya dengan janji ayahnya yang tengah ditahan di polsek akan dibebaskan.
"Saya datang malam dengan Mama, dia bilang, 'Dik, kalau mau uang, nanti tidur dengan saya'. Terus beberapa minggu (kemudian) dia tawarkan lagi, dia rayu dia bilang, nanti dibantu sama Bapak kalau misalnya saya mau temani dia tidur," ujar S dalam pengakuannya kepada sejumlah jurnalis, Senin (18/10/2021).
S awalnya tidak termakan oleh bujuk rayu Iptu IDGN. Namun, selama hampir 2 pekan Iptu IDGN terus membujuk S, dengan janji ayahnya selaku tersangka akan dibebaskan.
"(Iptu IDGN janji) mengeluarkan Papa, membebaskan Papa. Terus rayuannya begitu terus dia bilang. Selama 2 minggu sampai 3 minggu dia merayu terus," ungkap S.
S, yang prihatin dengan kondisi ayahnya yang ditahan di polsek, akhirnya termakan bujuk rayu Iptu IDGN. S ingin ayahnya segera dibebaskan dari Polsek.
Peristiwa laknat itu akhirnya terjadi. Iptu IDGN dan S bertemu di salah satu hotel. Belum sampai menepati janjinya, Iptu IDGN di kemudian hari malah kembali mengajak S untuk tidur.
"Dia ajak lagi kedua kalinya, dan ada chat-nya. Harapan saya memang dia bisa mengeluarkan papaku," kata S.
Iptu IDGN Dimutasi
Setelah kasus ini terungkap, Iptu IDGN dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Kapolsek telah dibebastugaskan dan pindah ke Yanma (Polda Sulteng)," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto saat dihubungi, Sabtu (16/10/2021).
Sidang Etik
Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan proses etik secara cepat kepada Kapolsek Parigi Iptu IDGN. Propam mengagendakan sidang etik kepada Iptu IDGN pada Sabtu (23/10).
"Kami upayakan dalam satu minggu ini sudah disidang tentang kode etik," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto dilansir dari Antara, Kamis (21/10/2021).
Kapolsek Parigi Dipecat
Setelah menjalani sidang etik, diputuskan bahwa Iptu IDGN dipecat. Pemberhentian ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi. Rudy mulanya meminta maaf atas perbuatan anggotanya tersebut.
"Selaku Kapolda Sulteng permohonan maaf saya kepada masyarakat, ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, yang dilakukan oleh petugas Kapolsek di Parigi," kata Irjen Rudy dalam konferensi pers, Sabtu (23/10/2021).
Dia memaparkan hasil sidang etik hari ini. IPTU IDGN direkomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.
"Putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk PTDH. Pemberhentian tidak hormat dari kepolisian," ungkapnya.
Sedangkan untuk pidananya, Iptu IDGN masih menjalani penyidikan. Hal lebih rinci akan disampaikan kemudian.
"Untuk pidana hukumnya, sedang dilakukan penyidikan oleh Dirkrimum. Nanti kami rinci apa yang dilakukan," ujarnya.
Simak Video "Kapolsek Parigi Dipecat Buntut Dugaan Perkosa Anak Tahanan"
[Gambas:Video 20detik]
(rdp/idh)