Kemdikbud Cek 3 Siswa Kaltara Penganut Saksi Yehuwa Tak Naik Kelas 3 Kali

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 22 Nov 2021 14:42 WIB
Foto: Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Jumeri. (Tangkapan layar saat telekonferensi).
Jakarta -

Tiga siswa kakak beradik di Kalimantan Utara (Kaltara) tidak naik 3 kali karena diduga menganut Saksi-saksi Yehuwa. Orang tua (ortu) dari siswa tersebut telah mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengirim tim untuk mengecek kabar tersebut.

Kemendikbudristek terjun ke Tarakan, Kaltara, bersama tim dari KPAI.

"Tim kemendikbud dan KPAI," kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Jumeri, Senin (22/11/2021).

Kemendikbud mengirimkan tim dari Unit Pelaksana Teknis lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (UPT LPMP) untuk mendalami persoalan tersebut.

"Siswa dan sekolah kewenangan pemda, kami masih menunggu hasil klarifikasi dari lapangan," ucap Jumeri.

Sebelumnya diberitakan, KPAI menerima aduan dari orang tua 3 siswa kakak beradik yang menganut Saksi-saksi Yehuwa. Tiga kakak-beradik di Tarakan, Kaltara ini disebut tidak naik kelas hingga 3 kali.

"Ada 3 kakak beradik yang beragama Saksi Yehuwa yang tidak naik kelas selama 3 (tiga) tahun berturut-turut karena permasalahan nilai agama di rapor," ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti, dalam keterangan tertulis, Minggu (21/11).

Mereka disebut tidak naik kelas pada tahun ajaran 2018-2019, lalu tahun ajaran 2019-2020 dan tahun ajaran 2020-2021. Retno mengatakan alasan yang diberikan pihak sekolah untuk tidak menaikkan kelas setiap tahunnya berbeda-beda.

"Alasan tidak naik kelas ketiga anak tersebut berbeda-beda alasannya setiap tahun. Mulai dari sekolah menolak memberikan pelajaran agama pada ketiga anak tersebut sampai anak diminta menyanyikan lagu rohani yang tidak sesuai dengan keyakinannya," kata Retno.

"Atas keputusan sekolah, orang tua anak korban melakukan perlawanan ke jalur hukum, mereka selalu menang di Pengadilan Tata Usaha Negara, namun pihak sekolah selalu punya cara setiap tahun untuk tidak menaikkan ketiga anak tersebut. Keputusan ke jalur hukum ditempuh orangtua korban lantaran jalur dialog dan mediasi menemui jalur buntu," sambungnya.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.




(jbr/idh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork