UI Jawab Isu Dugaan Kekerasan Seksual oleh Guru Besar, Ini Penjelasannya

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Senin, 22 Nov 2021 13:29 WIB
Foto: Ilustrasi kampus UI (Grandyos Zafna/detikFOTO)
Jakarta -

Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru besar di Universitas Indonesia (UI) viral di Twitter. UI menegaskan bahwa kampus sudah memiliki aturan terkait kasus kekerasan seksual di lingkungannya.

Awalnya, dugaan kekerasan seksual oleh guru besar UI ini viral lewat utas Twitter dari akun @IbnuTasrip. Utas itu berisi cerita korban kekerasan seksual guru besar UI. Disebutkan pula bahwa kasus kekerasan seksual ini sudah menjadi gosip selama bertahun-tahun di kampus UI.

Terkait viral dugaan kasus kekerasan seksual ini, Sekretaris UI, Agustin Kusumayati pun buka suara. Dia menjelaskan bahwa UI sudah memiliki kode etik terkait pencegahan kekerasan seksual.

"UI telah memiliki Kode Etik dan Kode Perilaku (Peraturan Rektor Universitas Indonesia/PRUI No 14 tahun 2019) yang mengikat seluruh Warga UI--baik dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan," kata Agustin kepada detikcom, Senin (22/11/2021).

Dia menjelaskan, pasal 16 PRUI No 14 tahun 2019 berisi soal kewajiban warga UI menjunjung tinggi norma kesusilaan dan sopan santun. Peraturan yang berlaku di UI tidak hanya mencakup pelarangan kekerasan seksual, melainkan mencakup pula larangan untuk melakukan segala bentuk pelecehan dan perundungan, termasuk kekerasan dan pelecehan seksual.

Lihat juga video 'Dugaan Pelecehan Dekan Terhadap Mahasiswi Unri yang Bikin Geger!':






(rdp/hri)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork