Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru besar di Universitas Indonesia (UI) viral di Twitter. UI menegaskan bahwa kampus sudah memiliki aturan terkait kasus kekerasan seksual di lingkungannya.
Awalnya, dugaan kekerasan seksual oleh guru besar UI ini viral lewat utas Twitter dari akun @IbnuTasrip. Utas itu berisi cerita korban kekerasan seksual guru besar UI. Disebutkan pula bahwa kasus kekerasan seksual ini sudah menjadi gosip selama bertahun-tahun di kampus UI.
Terkait viral dugaan kasus kekerasan seksual ini, Sekretaris UI, Agustin Kusumayati pun buka suara. Dia menjelaskan bahwa UI sudah memiliki kode etik terkait pencegahan kekerasan seksual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UI telah memiliki Kode Etik dan Kode Perilaku (Peraturan Rektor Universitas Indonesia/PRUI No 14 tahun 2019) yang mengikat seluruh Warga UI--baik dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan," kata Agustin kepada detikcom, Senin (22/11/2021).
Dia menjelaskan, pasal 16 PRUI No 14 tahun 2019 berisi soal kewajiban warga UI menjunjung tinggi norma kesusilaan dan sopan santun. Peraturan yang berlaku di UI tidak hanya mencakup pelarangan kekerasan seksual, melainkan mencakup pula larangan untuk melakukan segala bentuk pelecehan dan perundungan, termasuk kekerasan dan pelecehan seksual.
Lihat juga video 'Dugaan Pelecehan Dekan Terhadap Mahasiswi Unri yang Bikin Geger!':
Dia juga mengatakan bahwa UI telah memiliki perangkat hukum dan mekanisme penyelesaian dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi. Untuk proses pemeriksaan kasus kekerasan seksual, dia mengatakan bahwa kampus juga memperhatikan kenyamanan semua pihak terutama korban.
"Adapun proses pemeriksaan yang dilakukan bila ada dugaan pelanggaran selalu dilaksanakan dengan memperhatikan kenyamanan dan keamanan semua pihak, terutama korban," tuturnya.
Selain itu, dia mengungkap bahwa UI menyambut baik terbitnya Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 yang mengatur secara khusus dan terperinci, mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.
"Sesuai dengan Permendikbudristek No.30 Tahun 2021, UI akan menyelenggarakan upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan UI, melalui 3 jalur, yaitu melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas," jelasnya.
UI juga akan mengupayakan penyelesaian semua kasus kekerasan seksual demi menghormati hak-hak korban. UI juga terbuka terhadap komunikasi lebih lanjut.
"Setiap laporan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku, termasuk kekerasan dan pelecehan seksual, kami upayakan penyelesaikannya sedemikian rupa, sehingga dapat menjaga dan menghormati hak-hak korban maupun terduga pelaku. Apabila dalam penyelesaiannya dirasakan hal-hal yang tidak memuaskan, pihak UI selalu terbuka untuk komunikasi lebih lanjut," ujarnya.