UMP DKI 2022 Naik Rp 37 Ribu, Wagub Riza: Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 22 Nov 2021 13:09 WIB
Jakarta - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 naik Rp 37 ribu. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rumusan ini merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah, perwakilan buruh, serta pengusaha.

"Hasilnya seperti yang sudah diumumkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Prinsipnya kami ingin memberikan UMP sesuai dengan apa yang diharapkan kepentingan buruh, kepentingan pengusaha dan yang paling penting adalah kepentingan masyarakat. Apa yang sudah dibahas, dirumuskan, diumumkan, itulah yang diambil bersama, mudah-mudahan bisa dipahami, dimengerti dengan kondisi seperti ini," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).

Politikus Gerindra itu mengakui keterpurukan perekonomian di berbagai sektor karena pandemi COVID-19 mempengaruhi kecilnya kenaikan UMP tahun depan.

"Mungkin tidak bisa memuaskan semua pihak, tapi kami minta dipahami insyaallah nanti ke depan tahun depan saya sangat optimis ada peningkatan yang jauh lebih baik signifikan seiring dengan kondisi pandemi yang lebih baik," jelasnya.

Riza mengatakan Pemprov telah menyesuaikan besaran UMP 2022 dengan ketentuan berlaku. Dia berharap seiring dengan pertumbuhan ekonomi pasca-pandemi COVID-19, nominal UMP bisa bertambah signifikan.

"Mudah-mudahan ke depan nanti kita bisa tingkatkan lagi, perbaiki lagi sesuai dengan harapan kita semua, tidak hanya harapan para buruh tapi harapan kita semua. Kami Pemprov tentu ingin dan senang sekali apabila UMP itu semakin baik semakin tinggi sesuai dengan harapan para buruh itu berarti menandakan ekonomi di Jakarta semakin baik," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan besaran upah minimum tahun 2022. Upah minimum di Provinisi DKI sebesar Rp 4.453.935,536.

Anies mengatakan besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," ujar Anies dilansir PPID, Minggu (21/11/2021).

Diketahui UMP pada 2021 sebesar Rp 4.416.186,548. Hal ini berarti UMP 2022 mengalami kenaikan Rp 37.749.

Pemprov DKI disebut mewajibkan para pengusaha menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Tidak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.


(taa/idn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork