Wanita Cianjur Tewas, Komnas Perempuan Ingatkan Risiko Dinikahi Siri WNA

Wanita Cianjur Tewas, Komnas Perempuan Ingatkan Risiko Dinikahi Siri WNA

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 22 Nov 2021 07:15 WIB
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah
Foto: Siti Aminah (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Komnas Perempuan menanggapi peristiwa Sarah (21) meninggal usai disiram air keras oleh suami sirinya yang merupakan warga negara asing (WNA). Komnas Perempuan menyampaikan, pernikahan siri memiliki risiko kekerasan terhadap perempuan.

"Pernikahan siri, baik yang dilakukan dengan WNI ataupun WNA, menempatkan perempuan pada risiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik, psikis, seksual maupun penelantaran," ucap Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, saat dihubungi, Minggu (21/11/2021).

Kondisi disebut semakin rentan apabila perempuan dinikahi siri oleh WNA. Terlebih, nikah siri dilakukan dalam jangka waktu tertentu atau disebut kawin kontrak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini akan diperburuk jika perkawinan siri dilakukan dengan WNA, dan dalam jangka waktu tertentu, karena perbedaan budaya, ketidakpastian hukum, dan ketidakpastian keberlangsungan perkawinan. Kondisi ini menempatkan perempuan sebagai objek dan subordinat dalam perkawinan," katanya.

Penyerangan air keras terhadap perempuan, seperti dalam kasus Sarah, sering terjadi di beberapa negara.

ADVERTISEMENT

"Dalam kasus ini terdapat pola serangan air keras (acid attact) yang umumnya terjadi di negara negara seperti Kolombia, Pakistan, Nepal, Bangladesh, Uganda, dan India," ucapnya.

Angka Kekerasan Akibatkan Kematian Wanita Naik

Komnas Perempuan menyebut kasus yang dialami oleh Sarah merupakan kasus yang dikategorikan sebagai femisida, yaitu kekerasan yang mengakibatkan kematian perempuan. Selama tiga tahun, kasus femisida diklaim naik.

"Pemberitaan terkait femisida selama tiga tahun ini terus meningkat. Pada tahun 2017 terdapat 730 pemberitaan kasus pembunuhan perempuan, meningkat menjadi 1.184 pemberitaan, dan sampai dengan tahun 2020 telah terpantau pemberitaan 1.156 kasus femisida," ucap Siti.

Menurut Siti, Femisida dibagi dalam dua kluster besar, yaitu pembunuhan perempuan dan pembunuhan oleh pasangan atau mantan pasangan.

"Sepanjang 3 tahun terdapat 58% pembunuhan terhadap perempuan, dan di urutan kedua adalah pembunuhan oleh suami kepada isterinya terdapat 34%. Pembunuhan dalam relasi perkawinan atau pacaran ini tetap ajeg selama tiga tahun," kata Siti.

Simak video 'WN Timteng di Cianjur Siram Air Keras ke Istri Siri':

[Gambas:Video 20detik]




Peristiwa WNA Siram Air Keras Istri Siri

Sarah, perempuan asal Kampung Munjul Desa Sukamaju Cianjur meninggal dunia akibat luka bakar serius yang mencapai 99 persen. Hal itu diakibatkan perbuatan keji Abdul Latif (29), Warga Negara Timur Tengah yang tak lain suaminya sendiri.

Iin Solihin (36), Ketua RT 02, mengatakan tindakan itu dilakukan pelaku di kala Korban Tengah terlelap tidur. Korban langsung diikat tangannya menggunakan tali.

Pelaku pun membenturkan wajah korban ke tembok sambil memukulinya. Setelah itu, korban disiram air keras yang diduga sudah disiapkan pelaku sebelumnya. Air keras itupun membuat korban mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh.

"Korban juga dibekap menggunakan lakban agar tak berteriak," ujar dia.

Abdul Latif, pelaku penyiraman air keras kepada istrinya Sarah (21) berhasil ditangkap polisi di Bandara Soekarno Hatta. Pelaku diduga akan kabur ke Arab Saudi.


Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi mengatakan pelaku berhasil diamankan oleh Polres Bandara Soekarno Hatta, setelah keberadaannya terdeteksi saat hendak memesan tiket pesawat.

"Jadi setelah kejadian kita langsung koordinasi dengan pihak Bandara, paspornya diblokir untuk mencegah kepergian pelaku. Karena infonya pelaku akan kabur ke luar negeri. Dan tadi malam pelaku berhasil diamankan," ujar dia, Minggu (21/11/2021).

Halaman 2 dari 2
(aik/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads