Penghulu Kawin Kontrak Diduga Abal-abal, Kemenag Cianjur: Laporkan!

ADVERTISEMENT

Penghulu Kawin Kontrak Diduga Abal-abal, Kemenag Cianjur: Laporkan!

Ismet Selamet - detikNews
Senin, 07 Jun 2021 19:00 WIB
Kantor Kemenag Cianjur
Foto: Kantor Kemenag Cianjur (Ismet Selamet/detikcom).
Cianjur -

Kantor Kemenag Kabupaten Cianjur memastikan tidak ada penghulu di bawah naungannya yang terlibat dalam praktik kawin kontrak. Bahkan penghulu yang terlibat dalam praktik kawin kontrak adalah abal-abal.

Pejabat Fungsional Umum Kepenghuluan Kemenag Cianjur Gumilar menyatakan penghulu merupakan ASN akan bekerja sesuai aturan yang ada. Sehingga jika ada dalam praktik kawin kontrak itu penghulu atau P3N yang ilegal tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pencatatan dan pengawasan pernikahan.

Bahkan disebut jika penghulu kawin kontrak merupakan masyarakat biasa yang dibalut dan didandani seolah benar-benar penghulu.

"Tentu saja mereka bukan penghulu resmi yang terdaftar di Kemenag. Biasanya mereka merupakan masyarakat biasa berbalut seolah yang mengerti tentang pernikahan dan mengaku sebagai penghulu," ucap Gumilar, Senin (7/6/2021).

Menurutnya kawin kontrak dipastikan tidak tercatat secara administrasi. Status perkawinannya juga tidak diakui secara agama dan undang-undang.

"Kawin kontrak tidak diakui, baik dalam Undang-undang nomor 22 tahun 1946 ataupun undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan maupun PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah," kata dia.

"Begitu juga dengan nikah siri, sah secara agama meski secara administrasi tidak tercatat dalam administrasi Negara," sambung dia.

Menurut Gumilar, masyarakat bisa melaporkan jika ada praktik kawin kontrak, terlebih kaitan dengan profesi penghulunya. Sebab dalam Undang-undang disebutkan jika siapapun yang menikahkan atau menjadi penghulu di luar kewenangannya bisa dihukum sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.

"Silakan informasikan, dan kami akan proses hukum. Dan kami pastikan jika penghulu kawin kontrak bukan dari Kemenag," tegasnya.

Dia juga berharap larangan kawin kontrak yang wacanannya akan dikaji dan dibuatkan Peraturan Bupati bisa terlaksana dan memberi sanksi hukum. Pasalnya praktik tersebut merugikan pihak perempuan, dimana status hukum tidak dilindungi.

"Lebih kami soroti nasib anaknya karena sulit mendapatkan hak pencatatan administrasi secara negara. Makanya kami berharap aturan tersebut bisa segera disahkan, serta diterapkan," ujarnya.

Lihat juga video 'Kawin Kontrak di Kota Santri':

[Gambas:Video 20detik]



(mso/mso)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT