Udara bebas akhirnya dirasakan Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith. Usai menjalani vonis penjara gara-gara perkara penganiayaan, Bahar kini punya segudang rencana termasuk kembali berdakwah hingga ingin menemui Habib Rizieq Shihab.
Urusan hukum Bahar bermula sejak Desember 2018 saat diduga melakukan penganiayaan terhadap dua remaja yang mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar di Bali. Singkat cerita Bahar pun divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas perkara itu pada Juli 2019.
Setahun kemudian atau tepatnya pada Mei 2020 Bahar mendapatkan asimilasi dan pembebasan bersyarat. Namun Bahar disebut melanggar syarat asimilasi sehingga pembebasan bersyaratnya dicabut sehingga kembali dipidana dan dipindah ke Nusakambangan, Jawa Tengah. Bahar tidak terima dengan pencabutan asimilasi itu dan menggugat ke PTUN Jakarta dan memenangkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penganiayaan Sopir Taksi
Lalu pada Oktober 2020 Bahar lagi-lagi tersangkut kasus penganiayaan. Perkara penganiayaan itu disebut terjadi pada 4 September 2018 terhadap sopir taksi.
Bahar pun kembali diadili hingga akhirnya pada Juni 2021 Bahar divonis 3 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana. Vonis ini 2 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Habib Bahar selama 3 bulan," ujar Surachmat saat membacakan amar putusannya.
Waktu berlalu hingga pada 21 November 2021 Bahar dinyatakan bebas murni. Bahar bebas murni usai mendapatkan remisi.
"Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, " tutur Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto.
Simak video 'Habib Bahar Bebas, Berikut Perjalanan Perkaranya':
Halaman selanjutnya perihal rencana Habib Bahar usai bebas.
Lepas Rindu dengan Keluarga
Di hari kebebasannya, Bahar dijemput dari Lapas Gunung Sindur oleh sejumlah santri dan kuasa hukumnya. Selepasnya Bahar melepaskan rindu bersama keluarga.
"Tim kuasa hukum hanya saya aja yang hadir, pengacara yang menyaksikan beliau keluar tadi pagi. Dari pihak keluarga tidak ada juga, hanya beberapa santrinya saja yang mengawal," kata Ichwan Tuankota selaku salah satu kuasa hukum Bahar kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).
Namun Bahar disebut tidak bertemu keluarganya di rumah. Ke mana?
"Habib di suatu tempat ya, nggak pulang ke rumah. Beliau masih ingin berkumpul dengan keluarga," imbuhnya.
Safari Dakwah
Selain itu Bahar disebut akan kembali berdakwah. Bahkan, menurut Ichwan, Bahar sudah dijadwalkan setahun ke depan bersafari dakwah.
"Sudah terjadwal beliau sudah satu tahun ke depan penuh jadwalnya," ucap Ichwan.
"Insyaallah ke daerah-daerah safari. Tadi sampaikan juga akan berdakwah, akan berjuang di bawah komando Imam Besar kita," imbuh Ichwan.
Lalu apa lagi rencana Bahar?
Satu lagi keinginan Bahar yaitu bertemu Habib Rizieq Shihab. Ichwan menyebutkan bila pertemuan dengan Habib Rizieq akan dijadwalkan.
"Itu salah satunya nanti kita akan sampaikan beliau karena mungkin kangen juga dengan Habib Rizieq," kata Ichwan.
"Insyaallah nanti kita atur waktu dengan beliau," imbuhnya.
Habib Rizieq sendiri saat ini masih berada di Rutan Bareskrim. Dari hitung-hitungan kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Rizieq akan bebas pada tahun 2023.
Rizieq sebelumnya terjerat tiga perkara yaitu sebagai berikut:
Kasus Petamburan
Kasus pertama adalah kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dia dinyatakan bersalah karena menggelar acara pernikahan anaknya dan menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW sehingga menimbulkan kerumunan di masa pandemi Corona (COVID-19). Di kasus ini, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara.
Jaksa juga sempat mengajukan permohonan kasasi ke MA terkait vonis ini, namun ditolak oleh MA. Saat ini vonis 8 bulan penjara untuk Rizieq telah inkrah.
Selain itu, diketahui lamanya hukuman 8 bulan penjara itu sudah tuntas karena telah dipotong pula dengan masa tahanan. Jadi hukuman 8 bulan penjara sudah rampung.
"Iya sudah rampung (masa pidana kerumunan Petamburan)," jelas Aziz.
Kasus Kerumunan Megamendung
Kedua, kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dia dinyatakan terbukti tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. Di tingkat banding pun, hakim PT DKI menguatkan putusan itu. Habib Rizieq juga disebut sudah membayar denda itu, sehingga hukuman ini sudah selesai.
Kasus Swab RS Ummi
Karena dua kasus yang menjeratnya sudah rampung, kini Habib Rizieq tinggal menjalani masa pidana di kasus swab RS Ummi.
Di tingkat pertama, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
Vonis ini kemudian dikurangi MA di tingkat kasasi. Hukuman Habib Rizieq dipotong 2 tahun penjara.
"Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun," kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Senin (15/11).
Artinya, dia kini tinggal menjalani masa pidana selama 2 tahun, yang artinya hukuman ini akan selesai pada 2023. Itu pun belum inkrah karena tim pengacara Habib Rizieq saat ini sedang berupaya mengajukan upaya peninjauan kembali atau PK ke MA.
"Kami tim advokasi Habib Rizieq akan mengambil langkah mengajukan PK ke MA," kata Aziz menanggapi potongan hukuman itu.