Perjalanan Perkara Habib Bahar bin Smith hingga Akhirnya Bebas

Perjalanan Perkara Habib Bahar bin Smith hingga Akhirnya Bebas

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 21 Nov 2021 09:55 WIB
Jakarta -

Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Minggu (21/11). Bahar bebas murni sebab ia telah selesai menjalani masa pidana.

"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," tutur Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).

Berikut perjalanan kasus Bahar:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1 Desember 2018

Habib Bahar menganiaya remaja di Kampung Kemang, Bogor.

ADVERTISEMENT

5 Desember 2018

Bahar dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.

18 Desember 2018

Bahar mulai ditahan Polda Jawa Barat.

16 Januari 2019

Polda Jabar memperpanjang masa penahanan Bahar bin Smith selama 40 hari.

28 Februari 2019

Bahar menjalani sidang perdana di PN Bandung. Bahar didakwa dengan pasal berlapis, terutama pasal tentang perlindungan anak.

6 Maret 2019

Bahar mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.

13 Juni 2019

Bahar dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh tim JPU dalam sidang tuntutan.

Selengkapnya di halaman berikutnya

9 Juli 2019

PN Bandung menjatuhkan hukuman ke Bahar selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara. Bahar dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

16 Mei 2020

Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kemenkumham dan bebas bersyarat.

19 Mei 2020

Bahar melanggar syarat asimilasi. Pembebasan bersyaratnya dicabut. Ia kembali menjalani pidana di LP dan dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah.

12 Oktober 2020

Bahar tidak terima dengan pencabutan asimilasi itu dan menggugat ke PTUN Jakarta. Bahar memenangi gugatan itu.

27 Oktober 2020

Bahar kembali diadili dalam kasus penganiayaan sopir taksi. Kasus yang dimaksud terjadi pada 4 September 2018.

6 April 2021

Bahar menjalani sidang perdana kasus penganiayaan sopir taksi. Sidang secara online. Bahar berada di LP Gunung Sindur.

22 Juni 2021

PN Bandung menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara kepada Bahar Bahar dinyatakan bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana. Vonis ini 2 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama 3 bulan," ujar Surachmat saat membacakan amar putusannya.

21 November 2021

Bahar bebas murni

"Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, " tutur Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto.

Halaman 2 dari 2
(asp/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads