Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Minggu (21/11). Bahar bebas murni sebab ia telah selesai menjalani masa pidana.
"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," tutur Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).
Berikut perjalanan kasus Bahar:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1 Desember 2018
Habib Bahar menganiaya remaja di Kampung Kemang, Bogor.
5 Desember 2018
Bahar dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.
18 Desember 2018
Bahar mulai ditahan Polda Jawa Barat.
16 Januari 2019
Polda Jabar memperpanjang masa penahanan Bahar bin Smith selama 40 hari.
28 Februari 2019
Bahar menjalani sidang perdana di PN Bandung. Bahar didakwa dengan pasal berlapis, terutama pasal tentang perlindungan anak.
6 Maret 2019
Bahar mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.
13 Juni 2019
Bahar dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh tim JPU dalam sidang tuntutan.
Selengkapnya di halaman berikutnya
9 Juli 2019
PN Bandung menjatuhkan hukuman ke Bahar selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara. Bahar dieksekusi ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
16 Mei 2020
Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kemenkumham dan bebas bersyarat.
19 Mei 2020
Bahar melanggar syarat asimilasi. Pembebasan bersyaratnya dicabut. Ia kembali menjalani pidana di LP dan dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah.
12 Oktober 2020
Bahar tidak terima dengan pencabutan asimilasi itu dan menggugat ke PTUN Jakarta. Bahar memenangi gugatan itu.
27 Oktober 2020
Bahar kembali diadili dalam kasus penganiayaan sopir taksi. Kasus yang dimaksud terjadi pada 4 September 2018.
6 April 2021
Bahar menjalani sidang perdana kasus penganiayaan sopir taksi. Sidang secara online. Bahar berada di LP Gunung Sindur.
22 Juni 2021
PN Bandung menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara kepada Bahar Bahar dinyatakan bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana. Vonis ini 2 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama 3 bulan," ujar Surachmat saat membacakan amar putusannya.
21 November 2021
Bahar bebas murni
"Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, " tutur Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto.