Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Minggu (21/11). Bahar bebas murni sebab ia telah selesai menjalani masa pidana.
"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," tutur Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).
Berikut perjalanan kasus Bahar:
1 Desember 2018
Habib Bahar menganiaya remaja di Kampung Kemang, Bogor.
5 Desember 2018
Bahar dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.
18 Desember 2018
Bahar mulai ditahan Polda Jawa Barat.
16 Januari 2019
Polda Jabar memperpanjang masa penahanan Bahar bin Smith selama 40 hari.
28 Februari 2019
Bahar menjalani sidang perdana di PN Bandung. Bahar didakwa dengan pasal berlapis, terutama pasal tentang perlindungan anak.
6 Maret 2019
Bahar mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.
13 Juni 2019
Bahar dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh tim JPU dalam sidang tuntutan.
Selengkapnya di halaman berikutnya