Polri Nyatakan Sesuai Aturan
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, menilai aparat penegak hukum, seperti polisi, hakim, dan jaksa, tidak layak dijerat dengan operasi tangkap tangan (OTT) karena merupakan simbol negara. Polri merespons hal tersebut.
"Bagi Polri, tentu tindakan dan upaya yang dilakukan mengacu pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (19/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramadhan menegaskan Polri masih menegakkan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku. Aturan-aturan yang ada itulah yang menjadi acuan Polri sebagai alat penegak hukum.
"Jadi acuan kita, kita sebagai alat penegak hukum bertindak atas dasar aturan dan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Novel Baswedan dkk Heran Arteria Minta Penegak Hukum Tak Kena OTT
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menilai aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, tak layak dijerat dengan operasi tangkap tangan (OTT) karena mereka simbol negara. Para mantan pegawai KPK pun bersuara terkait pernyataan Arteria ini.
Mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang mengomentari pernyataan Arteria ini. Dia mengutip UU Tipikor yang mengatur soal para penegak hukum yang menerima suap.
"UU Tipikor Pasal 12 huruf b mengatur pegawai negeri & penyelenggara negara (PN) yang menerima suap harus ditangkap & dipenjara sudah 20 tahun, polisi & jaksa adala PN. Pasal. 12 huruf c hakim yang menerima suap juga dipidana yang sama," kata Rasamala melalui akun Twitternya, @RasamalaArt, Jumat (19/11/2021).
Rasamala menyebut UU tersebut dibuat oleh DPR. Maka dari itu, dia mempertanyakan pernyataan Arteria.
"Itu UU yang bikin tuan-tuan di DPR, terus ini anggota dewan bilang jangan ditangkap, sekolah dimana kawan ini?" ungkapnya.
Hal senada diungkapkan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, melalui akun Twitternya, @nazaqistsha. Novel menegaskan penegak hukum yang menerima suap bisa langsung ditangkap.
"Mengenai OTT kok masih ada yang ingin agar penegak hukum jangan di-OTT. Mestinya ketika disuap, bisa langsung tangkap pemberinya. Penegak hukum berbuat jahat itu justru pemberatan, bukan dimaafkan," kata Novel.