Komisi VIII DPR Minta Risma Sanksi PNS Penerima Bansos yang Tak Melapor

Dwi Andayani - detikNews
Sabtu, 20 Nov 2021 09:29 WIB
Yandri Susanto (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan masalah ASN terima bansos dari Kemensos harus segera ditindaklanjuti. Dia menuturkan Kemensos harus memperbaiki data penerima bansos yang dikelolanya.

"Apa yang disampaikan Bu Risma itu harus segera ditindaklanjuti dengan cara tentu pihak Kemensos memperbaiki data yang sudah ada dengan mengeluarkan orang-orang yang menerima bansos," kata Yandri kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).

Yandri mengatakan Kemensos dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait, di antaranya KemenPAN-RB, Kemendagri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga kepala daerah.

"ASN tuh kan ada dua sekarang, pegawai pusat sama daerah. Nah, kalau pusat mungkin cukup melalui MenPAN-RB sama BKN. Tapi yang pegawai daerah itu perlu kerja sama dengan gubernur, bupati, dan wali kota," kata Yandri.

Namun Yandri menilai langkah efektif dapat dilakukan melalui Kemendagri. Mendagri disebut bisa membuat surat terhadap ASN atau PNS yang menerima bansos untuk melapor.

"Paling efektif tentu minta peran langsung dari Menteri Dalam Negeri untuk membuat surat edaran atau surat imbauan atau pengumuman atau surat perintah, ya terserah. Intinya ini harus segera atasi ASN di mana pun, apakah ASN pegawai pusat maupun ASN pegawai daerah, dengan sadar diri melapor," kata Yandri.

Dia menyebut perlu adanya pengumuman terbuka terhadap para ASN untuk segera melapor agar dikeluarkan dari data. Bila tidak melapor, Yandri menilai, ASN dapat diberi sanksi.

"Mengumumkan secara terbuka bahwa bagi ASN yang masih menerima bansos untuk segera melapor dan dikeluarkan dari data penerima bansos. Apabila ASN tersebut tidak melakukan yang sudah diputuskan oleh MenPAN-RB, Kemensos dan BKN ya tentu mungkin ada sanksinya," terang Yandri.

"Sanksi administratif atau apa. Itu bisa jadi cara yang cepat dan tepat untuk mengeluarkan mereka dari data penerima bantuan," pungkas dia.

Simak halaman selanjutnya




(dwia/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork