Komisi VIII DPR Minta Risma Sanksi PNS Penerima Bansos yang Tak Melapor

Komisi VIII DPR Minta Risma Sanksi PNS Penerima Bansos yang Tak Melapor

Dwi Andayani - detikNews
Sabtu, 20 Nov 2021 09:29 WIB
Ketua DPP PAN Yandri Susanto
Yandri Susanto (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan masalah ASN terima bansos dari Kemensos harus segera ditindaklanjuti. Dia menuturkan Kemensos harus memperbaiki data penerima bansos yang dikelolanya.

"Apa yang disampaikan Bu Risma itu harus segera ditindaklanjuti dengan cara tentu pihak Kemensos memperbaiki data yang sudah ada dengan mengeluarkan orang-orang yang menerima bansos," kata Yandri kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).

Yandri mengatakan Kemensos dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait, di antaranya KemenPAN-RB, Kemendagri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga kepala daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"ASN tuh kan ada dua sekarang, pegawai pusat sama daerah. Nah, kalau pusat mungkin cukup melalui MenPAN-RB sama BKN. Tapi yang pegawai daerah itu perlu kerja sama dengan gubernur, bupati, dan wali kota," kata Yandri.

Namun Yandri menilai langkah efektif dapat dilakukan melalui Kemendagri. Mendagri disebut bisa membuat surat terhadap ASN atau PNS yang menerima bansos untuk melapor.

ADVERTISEMENT

"Paling efektif tentu minta peran langsung dari Menteri Dalam Negeri untuk membuat surat edaran atau surat imbauan atau pengumuman atau surat perintah, ya terserah. Intinya ini harus segera atasi ASN di mana pun, apakah ASN pegawai pusat maupun ASN pegawai daerah, dengan sadar diri melapor," kata Yandri.

Dia menyebut perlu adanya pengumuman terbuka terhadap para ASN untuk segera melapor agar dikeluarkan dari data. Bila tidak melapor, Yandri menilai, ASN dapat diberi sanksi.

"Mengumumkan secara terbuka bahwa bagi ASN yang masih menerima bansos untuk segera melapor dan dikeluarkan dari data penerima bansos. Apabila ASN tersebut tidak melakukan yang sudah diputuskan oleh MenPAN-RB, Kemensos dan BKN ya tentu mungkin ada sanksinya," terang Yandri.

"Sanksi administratif atau apa. Itu bisa jadi cara yang cepat dan tepat untuk mengeluarkan mereka dari data penerima bantuan," pungkas dia.

Simak halaman selanjutnya

Risma Ungkap PNS Terima Bansos

Diketahui, Menteri Sosial Tri Rismaharani mengatakan pegawai negeri sipil yang menjadi penerima bansos yang bertempat tinggal di wilayah Menteng, Jakarta Pusat. Dia menambahkan hasil temuan tersebut dibantu dengan tangkapan citra satelit dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).

"Rumah yang diketahui dapat bansos tapi rumahnya besar ada di kawasan Menteng," jelas Risma di gedung Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/11).

"Saya bulan apa itu sudah statement, saya ke Lapan. Teman-teman ingatkan. Itulah kemudian ini terus kita perbaiki," lanjutnya.

Namun pada saat ditanyakan mengenai jumlah rumah dan alamat terperinci dari PNS penerima bansos, Risma tidak menjawabnya.

"Sori, aku nggak hafal daerah di Jakarta," ungkapnya.

Sebelumnya, Risma mengungkap temuan data PNS penerima bansos yang datanya telah diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN, itu di data yang indikasinya PNS, itu ada 31.264 ASN," sebut Risma.

Pihak BKN juga telah memverifikasi status PNS penerima bansos yang masih aktif maupun yang telah pensiun.

"Yang aktif setelah kita cek di data BKN, mungkin sisanya sudah pensiun, itu (ada) 28.695 ASN aktif," tambahnya.

Halaman 2 dari 2
(dwia/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads