Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman akhirnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Sulsel tahun 2022 sebesar Rp 3.165.876. UMP ini disebut tertinggi keempat secara nasional.
"Bersama dengan dewan pengupahan, wakili serikat pekerja dan perusahaan, dan dari dinas ketenagakerjaan sebagai leading sektor, kita sudah umumkan menetapkan UMP 2022 Sulsel Rp 3.165.876," kata Andi Sudirman, Jumat (19/11/2021).
Andi Sudirman mengatakan penetapan UMP ini telah sejalan dengan PP 36/2021 tentang Pengupahan. Menurutnya, ini adalah nilai maksimal yang bisa dicapai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PP ini sudah mengatur ada soal batasan perhitungan di bawah Sulsel kita di bawah UMP kita, maka kita tidak boleh naikkan dari standar yang sudah dimiliki. Dan kita sudah peringkat ke-4 nasional tertinggi di Indonesia," sebutnya.
Dia mengatakan ada permintaan dari pihak pengusaha untuk menurunkan. Namun pihaknya beralasan keputusan yang diambil tidak melanggar aturan.
"Pengusaha sebenarnya meminta diturunkan supaya dekati formula yang baru, tapi kami pertahankan bahwa kita ambil maksimal yang tidak melanggar PP, tapi kita bisa maksimalkan upah," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Apindo Sulsel La Tunreng menyebut akan melaksanakan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Sulsel. Dia meyakini nilai UMP 2022 telah dipikirkan dengan matang.
"Apapun yang ditetapkan Pak Gub kami ikut, saya yakin Pak Gub tidak ingin lihat pengusahanya tidak bergerak maksimal. Hari ini saya akan rapat dengan pengusaha sampaikan apa kata keputusan Pak Gub," kata La Tunreng.
Naik Rp 800 dari UMP 2021
Jumlah UMP tahun ini lebih tinggi dibanding tahun lalu. Berdasarkan data Pemprov Sumsel, tercatat UMP pada 2021 sebesar Rp 3.165.000.
Artinya, ada kenaikan UMP dari 2021 ke 2022 sebesar Rp 876. Tahun 2021, UMP Sulsel naik sekitar 2 persen dari UMP tahun 2020 yang sebesar Rp 3.103.800.
(fiq/jbr)