Cara Perpanjangan SIM online menjadi informasi penting bagi pengendara roda dua maupun roda empat. Perpanjangan SIM online bisa dilakukan di manapun kamu berada.
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, mari simak cara perpanjangan SIM online berikut ini.
Cara Perpanjangan SIM Online: Bisa Melalui Aplikasi SINAR
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan aplikasi SINAR. Untuk diketahui, aplikasi ini sebagai bentuk pelayanan dalam memperpanjang SIM secara online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir laman Indonesiabaik.id yang dikelola Kominfo, cara perpanjangan SIM online bisa dilakukan melalui SINAR. Adapun tata caranya sebagai berikut:
- Unduh aplikasi 'Digital Korlantas POLRI' di Playstore
- Masukkan nomor HP dan alamat email yang aktif untuk verifikasi
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan nama lengkap sesuai dengan KTP
Mengacu situs digitalkorlantas.id, jika persyaratan sudah sesuai dan lengkap, nantinya SATPAS bakal melakukan verifikasi data juga dokumen. Kalau data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap, SIM dapat segera dicetak dan proses cara perpanjangan SIM online pun selesai.
Cara Perpanjangan SIM Online: Ketahui Cara Membuat Akun di Aplikasi SINAR
Untuk menunjang cara perpanjangan SIM online, kamu perlu membuat akun di aplikasi SINAR. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi 'Digital Korlantas POLRI' di Playstore
- Untuk registrasi, masukkan Nomor HP yang aktif
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
- Buat PIN. Sedikit informasi, dalam membuat PIN, hindari penggunaan tanggal lahir agar tidak mudah ditebak orang lain
- Lengkapi profil dengan mengisi NIK, nama lengkap dan alamat email yang aktif
- Kamu bakal menerima email masuk terkait pengaktifan akun di aplikasi SINAR
- Langkah terakhir, verifikasi e-KTP dengan melakukan foto Liveness
Halaman selanjutnya untuk cek biaya perpanjangan SIM online.