KPK menyatakan berkas perkara Kepala BPBD Kolaka Timur (Koltim) Anzarullah (AZR) telah lengkap. Anzarullah akan disidang terkait kasus korupsi Bupati Koltim Andi Merya Nur di Pengadilan Tipikor Kendari.
"Hari ini (Jumat, 19/11/2021) tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka AZR dari tim penyidik karena kelengkapan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
Ipi mengatakan Anzarullah masih ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Kaveling C1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Ipi menyebut tim JPU (jaksa penuntut umum) akan menyusun surat dakwaan selama 14 hari. Anzarullah akan disidang di Pengadilan Tipikor Kendari.
Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari.
Dalam kasus ini, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Andi Merya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait paket konsultasi dua proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah Pemkab Koltim tahun anggaran 2021.
Merya ditangkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Merya ditangkap bersama Kepala BPBD Anzarullah.
Merya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Anzarullah selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.