KPK telah memeriksa Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansyah sebagai saksi di kasus dugaan suap Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nud (AMN). KPK mendalami saksi soal pengajuan dana rehabilitasi dan rekonstruksi untuk wilayah Koltim.
"Jarwansyah (Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengajuan dana rehabilitasi dan rekonstruksi untuk wilayah Kabupaten Kolaka Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (1/11/2021).
Jarwansyah diperiksa pada Jumat (29/10). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Andi Merya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait paket konsultasi dua proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah Pemkab Koltim tahun anggaran 2021.
Merya ditangkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Merya ditangkap bersama Kepala BPBD Anzarullah.
Merya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Anzarullah selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Lihat juga video 'Kronologi OTT Bupati Koltim Hingga Ditetapkan Jadi Tersangka':