Polri Ungkap Farid Okbah dkk Diduga Terlibat Pendanaan Kelompok Teroris JI

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Jumat, 19 Nov 2021 16:09 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (Dyas/detikcom)
Jakarta -

Polri mengungkap dugaan peran Ustaz Farid Okbah selain sesepuh kelompok radikal Jamaah Islamiyah (JI). Polri menyebut Farid Okbah diduga terlibat dalam pendanaan kelompok teroris tersebut.

"Penyidik belum melihat dari pendekatan pidana pencucian uang, tetapi lebih pada pendanaan dan aktivitas teror yang dilakukan ketiga tersangka (Ustaz Farid Okbah, Zain An Najah, dan Ustaz Anung Al Hamat) tersebut," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/11/2021).

Hal itu disampaikan Ramadhan menanggapi pertanyaan tentang indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena para tersangka juga diduga memiliki peranan di Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA). Terhadap lembaga amal itu sendiri, Ramadhan mengatakan penyidik Densus 88 Antiteror belum mengembangkan penyidikan hingga ke dugaan pencucian uang.

"Terkait dengan dugaan TPPU di balik operasional Lembaga Amil Zakat BM ABA, saat ini Densus 88 fokus pada tindak pidana terorisme. Di mana di dalamnya termasuk aturan perkara pendanaan teror," ujar Ramadhan.

Ramadhan sebelumnya memang mengungkapkan Zain An Najah diduga menjabat sebagai Ketua Dewan Syariah LAZ BM ABA. Sementara itu, Farid Okbah diduga merupakan anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA.

Ramadhan menjelaskan ketiganya dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme. Sedangkan yayasan amal milik kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI), Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA), dikenai undang-undang khusus.

"AZA, FAO, dan AA akan dikenai Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme. Ancaman hukumannya, kalau berdasarkan pendanaan teroris, ancaman 15 tahun penjara," tutur Ramadhan.

"Sedangkan untuk Lembaga Amil Zakat BM ABA, yang terkait dengan lembaga amil zakat, akan dipersangkakan dengan UU khusus, yaitu UU Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme," sambung Ramadhan.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak Video: Diduga Danai Teroris, Farid Okbah-Zain An Najah Terancam 15 Tahun Bui






(drg/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork