Polri Ungkap Farid Okbah dkk Diduga Terlibat Pendanaan Kelompok Teroris JI

Polri Ungkap Farid Okbah dkk Diduga Terlibat Pendanaan Kelompok Teroris JI

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Jumat, 19 Nov 2021 16:09 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (Dyas/detikcom)
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (Dyas/detikcom)
Jakarta -

Polri mengungkap dugaan peran Ustaz Farid Okbah selain sesepuh kelompok radikal Jamaah Islamiyah (JI). Polri menyebut Farid Okbah diduga terlibat dalam pendanaan kelompok teroris tersebut.

"Penyidik belum melihat dari pendekatan pidana pencucian uang, tetapi lebih pada pendanaan dan aktivitas teror yang dilakukan ketiga tersangka (Ustaz Farid Okbah, Zain An Najah, dan Ustaz Anung Al Hamat) tersebut," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/11/2021).

Hal itu disampaikan Ramadhan menanggapi pertanyaan tentang indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena para tersangka juga diduga memiliki peranan di Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA). Terhadap lembaga amal itu sendiri, Ramadhan mengatakan penyidik Densus 88 Antiteror belum mengembangkan penyidikan hingga ke dugaan pencucian uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan dugaan TPPU di balik operasional Lembaga Amil Zakat BM ABA, saat ini Densus 88 fokus pada tindak pidana terorisme. Di mana di dalamnya termasuk aturan perkara pendanaan teror," ujar Ramadhan.

Ramadhan sebelumnya memang mengungkapkan Zain An Najah diduga menjabat sebagai Ketua Dewan Syariah LAZ BM ABA. Sementara itu, Farid Okbah diduga merupakan anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA.

ADVERTISEMENT

Ramadhan menjelaskan ketiganya dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme. Sedangkan yayasan amal milik kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI), Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA), dikenai undang-undang khusus.

"AZA, FAO, dan AA akan dikenai Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme. Ancaman hukumannya, kalau berdasarkan pendanaan teroris, ancaman 15 tahun penjara," tutur Ramadhan.

"Sedangkan untuk Lembaga Amil Zakat BM ABA, yang terkait dengan lembaga amil zakat, akan dipersangkakan dengan UU khusus, yaitu UU Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme," sambung Ramadhan.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak Video: Diduga Danai Teroris, Farid Okbah-Zain An Najah Terancam 15 Tahun Bui

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap Farid Okbah selaku Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat atas dugaan tindak pidana terorisme. Polri mengungkapkan penangkapan mereka berdasarkan pengakuan 28 tersangka teroris JI yang sudah ditangkap.

"Ditambah juga keterangan 28 saksi, ini merupakan para tersangka yang telah tertangkap terdahulu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (17/11).

Rusdi menjelaskan, 28 tersangka teroris itu memberi keterangan bahwa Ahmad Zain hingga Farid Okbah terlibat dalam pendanaan kelompok teroris JI. Alhasil, Densus yakin ketiganya terlibat dalam aktivitas teror JI.

"Menerangkan kepada penyidik bahwa ketiga orang tersebut terlibat di dalam aktivitas pendanaan kelompok teroris JI ini," katanya.

"Itu beberapa barang bukti yang didapatkan, sehingga dengan bukti-bukti tersebut, Densus memiliki keyakinan bahwa yang bersangkutan terlibat di dalam kelompok teroris JI," sambung Rusdi.

Sementara itu, lanjut Rusdi, ada pula barang bukti lain yang ditemukan. Misalnya seperti dokumen yang berkaitan dengan yayasan amal milik JI, Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).

"Beberapa barang bukti yang diamankan itu ada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan badan LAZ BM ABA itu menjelaskan keterlibatan yang bersangkutan," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads