Seorang istri bernama Valencya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena memarahi suaminya yang pulang kerap mabuk. Mahkamah Agung (MA) meminta masyarakat mempercayakan hasil akhir sidang Valencya ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
"Pengadilan memang menjatuhkan putusan karena ada tuntutan dulu dari penuntut umum. Bagaimana Pengadilan Negeri Karawang, ini kan masih proses yang ada pada majelis hakim. Belum putusan," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro di sela-sela acara Rapat Pleno Kamar MA di InterContinental Hotel, Bandung, Jumat (19/11/2021).
MA meminta masyarakat mempercayakan hasil akhir sidang tersebut ke majelis hakim. Sebab, saat ini sidang tersebut baru memasuki agenda sidang pleidoi dari suami Valencya.
"Yang pasti kita bukan lagi penegakan hukuman yang formalistik tetapi berkeadilan," ujar Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Apalagi MA sudah memiliki Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Di peraturan itu, majelis hakim diminta memedomani dengan cermat peraturan itu.
"Harus itu, (Perma Nomor 3/2017), jadi pedoman. Kita mengeluarkan perma, pengadilan itu memeriksa dan mengadili. Bagaimana mengadili? Ada pedoman juga selain KUHAP, yaitu memedomani Perma," ujar Andi Samsan Nganro.
Terkait lamanya tuntutan, MA tidak turut campur karena itu adalah kewenangan kejaksaan.
"Adapun tuntutan penuntut umum itu merupakan wilayah kejaksaan sebagai penuntut umum. Kita tidak berani mencampuri urusan itu," pungkas Andi.
Diberitakan sebelumnya, Valencya membacakan pleidoi atas tuntutan 1 tahun bui gegara mengomeli suami mabuk. Valencya merasa dikriminalisasi atas perkara yang menimpanya.
Dalam pembacaan lampiran pledoi, Valencya tak kuasa membendung air mata. Ia merasa terdzalimi atas kasus yang menimpanya.
"Ini pembelaan saya, habis gelap terbitlah kriminalisasi tanggal 2 Januari 2020, saya serasa lahir kembali setelah 20 tahun menjalani hidup seperti budak dan diperalat, setelah disahkannya perceraian saya dengan Chan Yu Ching oleh pengadilan negeri Karawang," ucap Valencya tersedu-sedu di hadapan Majelis Hakim.
Setelah resmi bercerai, ia merasa terbebas dari kehidupan kelam yang dijalaninya selama berstatus istri Chan Yu Ching. Ia berharap mendapat secercah harapan di masa depan.
"Dengan optimis saya berharap mendapat masa depan yang lebih baik dan hidup merdeka sebagai wanita Indonesia yang katanya menjamin kemerdekaan semua warga dan kesetaraan wanita. Saya merasa benar perkataan Ibu kita Kartini, bahwa habis gelap terbitlah terang," ucap Valencya kembali.
(asp/isa)